Pemkab Ciamis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 500 Pelaku Usaha Mikro
Machmud Mubarok July 31, 2026 06:04 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Sebanyak 500 pelaku usaha mikro di wilayah Eks Kewedanaan Ciamis mulai mendapat fasilitasi sertifikasi halal gratis dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Program tersebut digelar hasil kolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Barat.

Pelaksanaan program berlangsung di Gedung Islamic Center Ciamis, sebagai langkah mempercepat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, Jumat (31/7/2026).

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Ciamis setelah berkoordinasi dengan BPJPH Jawa Barat.

"Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati setelah bertemu dengan BPJPH Jawa Barat. Kami bekerja sama dengan BI dan BPJPH untuk memberikan pelayanan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro di Kabupaten Ciamis yang belum memiliki sertifikat halal," ujar Dadan.

Baca juga: Agun Gunandjar Dorong Pelaku UMKM Ciamis Segera Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Baca juga: Kemudahan Sertifikasi Halal Dorong Pertumbuhan UMKM di Ciamis

Menurutnya, sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi pelaku usaha karena telah diwajibkan pemerintah untuk kategori produk tertentu.

Pada tahap awal, program diprioritaskan bagi pelaku usaha di wilayah Eks Kewedanaan Ciamis, meliputi Kecamatan Ciamis, Cikoneng, dan sejumlah kecamatan sekitarnya.

Sebanyak 500 pelaku usaha mikro ditargetkan mengikuti proses sertifikasi pada tahap pertama. 

Ke depan, Pemkab Ciamis berharap jumlah penerima manfaat bisa meningkat hingga sekitar 1.500 UMKM di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

"Kami berharap totalnya bisa mencapai sekitar 1.500 UMKM. Karena itu kami mengajak para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini karena programnya gratis," katanya.

Dadan mengungkapkan masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Salah satu penyebabnya adalah anggapan biaya pengurusan yang cukup mahal.

Karena itu, pemerintah memilih memfasilitasi proses sertifikasi tanpa dipungut biaya agar pelaku usaha tidak lagi terkendala persoalan ekonomi dalam mengurus legalitas produknya.

Ia menjelaskan seluruh usaha yang masuk kategori usaha mikro dapat mengikuti program tersebut, mulai dari pedagang gorengan, penjual sate, warung makan hingga berbagai usaha rumahan lainnya.

"Semua bisa selama masuk kategori usaha mikro. Nantinya juga akan didampingi fasilitator halal sampai proses pengajuan selesai," katanya.

Tidak hanya berhenti di wilayah Eks Kewedanaan Ciamis, DKUKMPP juga berencana memperluas layanan ke wilayah kewedanaan lainnya dengan sistem jemput bola.

"Kami yang akan mendatangi mereka. Jangan sampai pelaku UMKM harus mengeluarkan ongkos tambahan hanya untuk mengurus sertifikasi halal," ucap Dadan.

Sementara itu, Perwakilan BPJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawakkil, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dinilai proaktif membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal.

Menurutnya, Jawa Barat memiliki potensi industri halal yang sangat besar. Dari sekitar 53 juta penduduk, sekitar 97 persen merupakan umat Islam sehingga kebutuhan terhadap produk halal terus meningkat.

"Program ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal sehingga mendapatkan kepercayaan konsumen. Dampaknya tentu bisa meningkatkan omzet, membuat UMKM naik kelas, dan mampu memenuhi kebutuhan pasar halal yang sangat besar," ujar Imam.

Program tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha. Salah satunya Ade Jaelani, pelaku UMKM asal Kertasari, Kecamatan Ciamis, yang datang bersama sekitar 20 pedagang kecil mengikuti proses sertifikasi.

Menurut Ade, fasilitas sertifikasi halal gratis sangat membantu pelaku usaha kecil yang selama ini terkendala biaya pengurusan legalitas usaha.

"Kalau belum punya sertifikat halal atau NIB, kita bisa tertinggal. Apalagi nanti persaingan semakin terbuka. Legalitas usaha menjadi salah satu syarat agar produk kita bisa bersaing," kata Ade.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap semakin banyak UMKM memiliki sertifikat halal dan legalitas usaha yang lengkap sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tingkat regional maupun nasional. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.