Makam Jenazah Karyawati Kafe di Bulukumba Dibongkar Lagi, Polisi Selidiki Ulang Penyebab Kematian
Muh Hasim Arfah July 31, 2026 06:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA – Kasus kematian karyawati kafe di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali memasuki proses hukum setelah dua bulan sejak dimakamkan.

Jenazah Andi Megawati (39) diekshumasi atau digali kembali oleh penyidik Satreskrim Polres Bulukumba bersama Tim Forensik Bidokkes Polda Sulawesi Selatan di Tempat Pemakaman Umum Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kamis (30/7/2026).

Ekshumasi dilakukan menyusul permohonan keluarga korban yang menginginkan pemeriksaan forensik lanjutan karena menduga kematian Andi Megawati tidak wajar.

Proses penggalian makam dimulai sekitar pukul 08.00 Wita dengan pengamanan personel Polres Bulukumba dan Polsek Rilau Ale.

Setelah jenazah berhasil diangkat dari liang kubur, tim dokter forensik langsung melakukan autopsi di lokasi sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut dipimpin Ps Kasubbid Dokpol Bidokkes Polda Sulsel, dr Muhammad Ridho, bersama tim dokter forensik.

Pengamanan dipimpin Kasat Samapta Polres Bulukumba AKP Baharuddin dan Kapolsek Rilau Ale IPTU Muhammad Riad.

Baca juga: Keluhan Andi Megawati Sebelum Ditemukan Meninggal Diungkap Tetangga

Turut hadir memantau jalannya ekshumasi, Wakapolres Bulukumba Kompol Syafaruddin, KBO Satreskrim Ipda Anwar, serta Kanit Pidum Ipda Muhammad Ikhsan.

Ketua Tim Forensik, dr Muhammad Ridho, mengatakan hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan penyelidikan.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai hasil autopsi sebelum ada keterangan resmi dari kepolisian.

"Hasil pemeriksaan akan kami serahkan kepada penyidik. Kami mengimbau masyarakat menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid menjelaskan, ekshumasi merupakan tindakan hukum berupa penggalian kembali jenazah yang telah dimakamkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan atas permintaan keluarga korban guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik.

"Pemeriksaan ini bertujuan mencari kepastian mengenai penyebab kematian, termasuk mendeteksi adanya tanda-tanda kekerasan, luka, maupun kelainan lain pada tubuh jenazah yang dapat mendukung proses penegakan hukum," katanya.

Andi Megawati sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Tupai, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Korban ditemukan dalam kondisi tergantung pada balok penyangga atap seng di lantai dua rumahnya.

Saat itu, kasus kematian tersebut tidak berlanjut ke proses hukum karena keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

Namun, setelah muncul dugaan adanya kejanggalan, keluarga mengajukan permohonan kepada penyidik agar dilakukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Kasus ini menjadi salah satu perkara di Bulukumba yang kembali dibuka melalui proses ekshumasi demi kepentingan penyelidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.