Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Riwayat pelanggaran yang dilakukan outlet miras Ruang Bahagia di kawasan Lokananta menjadi alasan utama Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta Jawa Tengah menolak penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SPKL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C.
DPRD Solo menilai pelanggaran yang terjadi tidak lagi bersifat administratif, melainkan sudah tergolong berat karena dilakukan berulang kali.
“Kemudian adanya sejumlah pelanggaran sejenis misalnya di tahun 2025 dan yang terbaru di Juli 2026 ini menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui petugas dan mengakali aturan. Kalau ditimbang ini sudah pelanggaran berat,” jelasnya, Jumat (31/7/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Muhammad Bilal, mengatakan pihaknya mendukung langkah Pemkot yang memutuskan tidak menerbitkan izin yang saat ini masih dalam proses pengajuan.
“Kami mendukung upaya Pemkot Surakarta yang menyimpulkan untuk tidak akan mengeluarkan izin yang dimohonkan. Alasannya jelas karena izin baru berproses dan belum keluar tetapi mereka nekat menjual,” jelasnya.
Menurut Bilal, pelanggaran yang dilakukan Ruang Bahagia menunjukkan adanya pola yang berulang.
Selain kasus terbaru pada Juli 2026, outlet tersebut juga pernah melakukan pelanggaran serupa pada 2025.
Temuan tersebut membuat DPRD menilai pengelola tidak menunjukkan kepatuhan terhadap aturan perizinan penjualan minuman beralkohol.
Sebelumnya, petugas menemukan minuman beralkohol yang belum memiliki izin, tetapi telah dikemas ulang dan diperjualbelikan.
Pelanggaran itu kemudian berujung pada penutupan sementara outlet tersebut.
Baca juga: Outlet Miras di Lokananta Solo Terbukti Langgar Aturan, DPRD Desak Tak Keluarkan Izin Penjualan
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Arif Handoko, mengatakan seluruh pihak telah sepakat untuk tidak meloloskan pengajuan SPKL Minuman Beralkohol Golongan B dan C milik Ruang Bahagia.
“Kami sepakat untuk tidak akan meloloskan pengajuan izin untuk SPKL-B dan SPKL-C dari Rumah Bahagia itu. Rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Pak Wali dan menunggu arahan lebih lanjut dari beliau,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil meski proses pengajuan izin sudah berada pada tahap akhir dan tinggal menunggu rekomendasi.
Menurutnya, berbagai pelanggaran yang ditemukan menjadi dasar kuat bagi Pemkot untuk tidak menerbitkan izin.
“Sebetulnya Ruang Bahagia itu sudah mengajukan izin untuk SKPL B dan SPKL C nya, tinggal rekomendasi saja. Tetapi karena menimbang pelanggaran yang dilakukan dan adanya unsur kesengajaan untuk tetap menjual meski izinnya belum turun serta adanya upaya untuk mengelabui petugas dengan minuman beralkohol yang dikemas ulang itu kami sepakat untuk tidak akan mengeluarkan izin untuk Minuman Beralkohol Golongan B-C di Ruang Bahagia,” tuturnya.
Baca juga: Pemkot Solo Ungkap Alasan Outlet di Lokananta Gagal Kantongi Izin, Ada Dugaan Kemas Ulang Miras
Arif menambahkan, hingga kini Ruang Bahagia masih ditutup sementara.
Dinas Perdagangan juga telah berkomunikasi dengan pengelola Lokananta maupun pihak Ruang Bahagia terkait tindak lanjut kasus tersebut.
“Pihak Lokanantanya kemarin kami undang, sebelumnya pihak Ruang Bahagianya juga sudah komunikasi dengan petugas yang turun ke lapangan. Untuk saat ini unit usahanya ditutup sementara, tetapi sesuai pertimbangan sebelumnya, kami sepakat untuk tidak akan mengeluarkan SPKL B dan SPKL C untuk Ruang Bahagia," ujarnya.
(*)