PGRI Sumsel Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, Minta Fokus Guru & Sekolah
Welly Hadinata July 31, 2026 07:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 mendapat dukungan dari kalangan pendidik di Sumatera Selatan.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan agar benar-benar difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, serta pemenuhan sarana dan prasarana sekolah.

Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran MBG tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Pada APBN 2026, pemerintah menyatakan anggaran pendidikan mencapai Rp769 triliun. Namun, dari jumlah tersebut terdapat alokasi Program MBG sebesar Rp268 triliun yang selama ini turut dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.

Akibatnya, ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan utama pendidikan, seperti kegiatan belajar mengajar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, hingga pembayaran gaji dan tunjangan guru dinilai menjadi lebih terbatas.

Wakil Ketua I PGRI Sumatera Selatan, Lukman Haris, menyatakan mendukung penuh putusan MK tersebut.

Menurutnya, anggaran pendidikan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan membiayai program di luar kebutuhan utama sektor tersebut.

"Sungguh memprihatinkan. Seharusnya anggaran pendidikan tidak boleh dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis. Anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk meningkatkan mutu pendidikan," kata Lukman kepada Sripoku.com, Jumat (31/7/2026).

Lukman juga menyoroti masih banyaknya pemerintah daerah yang mengalami kekurangan anggaran untuk membayar honorarium, tunjangan profesi, hingga gaji guru.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.

"Jangan sampai guru menjadi pihak yang dikorbankan. Pemerintah harus segera mengambil kebijakan agar kekurangan dana di daerah segera dipenuhi demi memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya para guru," ujarnya.

Selain kesejahteraan tenaga pendidik, Lukman meminta pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, terutama fasilitas pendidikan yang kondisinya sudah tidak layak.

Menurutnya, pendidikan di Indonesia memang menunjukkan perkembangan, terutama dalam memperluas akses pendidikan melalui berbagai kebijakan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Meski demikian, tantangan besar masih dihadapi, terutama terkait pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

"Kualitas sekolah, kompetensi guru, sarana-prasarana, hingga hasil belajar masih berbeda cukup jauh antara wilayah perkotaan, pedesaan, dan daerah terpencil. Literasi dan numerasi peserta didik juga masih menjadi pekerjaan rumah nasional," katanya.

Di sisi lain, transformasi digital di dunia pendidikan juga terus berkembang. Pemerintah mulai memperluas pembelajaran jarak jauh serta menerbitkan pedoman pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) agar teknologi dapat dimanfaatkan secara aman dan efektif dalam proses pembelajaran.

Lukman menilai putusan MK menjadi momentum penting agar pengelolaan anggaran pendidikan kembali tepat sasaran.

"Indonesia memiliki peluang besar meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada peningkatan kompetensi guru, pemerataan kualitas sekolah, penguatan karakter peserta didik, pemanfaatan teknologi secara bijaksana, dan pengelolaan anggaran pendidikan yang tepat sasaran," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.