TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengambil langkah cepat dengan menggandeng Polri setelah menetapkan staf administrasinya, Setya Budi Dias (DIS), sebagai tersangka.
Tim penyidik membongkar keterlibatan Setya Budi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro.
Setya Budi memiliki rekam jejak yang mentereng dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
"DIS merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Benar, yang bersangkutan pegawai perbantuan dari Kepolisian. Terkait perkara ini, KPK juga kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Tersangka Setya Budi memanfaatkan posisinya sebagai staf administrasi untuk mengakses informasi penyelidikan tertutup di internal lembaga antirasuah.
Ia kemudian membocorkan informasi kelengkapan administrasi penanganan perkara korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto.
Baca juga: Staf KPK Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Pakar: Pagar Makan Tanaman Harus Dihukum Lebih Berat
Lilik yang memiliki latar belakang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara sadar menggunakan dokumen dari putranya untuk memeras Bupati Anom.
Lilik menjanjikan penyelesaian kasus Bupati Pemalang dengan meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.
Ia meyakinkan bupati dengan cara memamerkan dokumen administrasi penanganan perkara serta menunjukkan bukti keberadaan putranya yang bekerja di dalam KPK.
Bupati Anom merespons tawaran tersebut dengan mengutus orang kepercayaannya, Mohamad Haris, untuk mengumpulkan uang pungutan liar dari sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta.
Haris berhasil menghimpun dana hingga Rp 1,98 miliar.
Baca juga: 5 Fakta Staf KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: Bocorkan Penanganan Perkara ke Ayah
Ia lalu menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik dalam sebuah pertemuan rahasia di wilayah Jawa Tengah.
Praktik kejahatan ini akhirnya dihentikan oleh tim penyidik KPK melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 27 hingga 28 Juli 2026.
Setya Budi beserta sang ayah, Bupati Anom, dan Haris kini dijebloskan ke sel tahanan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya praktik pemerasan serupa di wilayah lain.