TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Teluk Bintuni mewajibkan pendirian kantor perwakilan bagi seluruh kontraktor dan subkontraktor di bawah perusahaan migas BP Tangguh dan Genting Oil.
Kantor perwakilan dimaksud berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni dengan batas waktu pendirian paling lambat akhir Agustus 2026.
Kepala Disnaker Teluk Bintuni, Abdul Aziz Kosepa, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di bawah BP Tangguh maupun Genting Oil wajib berkantor di Teluk Bintuni," tegasnya Jumat (31/7/2026).
"Dengan demikian, keberadaan mereka (kantor perwakilan) dapat memberikan kontribusi terhadap PAD daerah dan membuka kesempatan kerja bagi anak-anak asli Bintuni,” kata Azis melanjutkan.
Ia menegaskan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan mengambil langkah pembinaan dan penegakan kepatuhan sesuai regulasi.
Baca juga: Disnaker Teluk Bintuni Siapkan SDM Putra Daerah Lewat Vokasi Migas bersama Genting Oil
Ketegasan itu memiliki dasar hukum yang digunakan sebagai acuan, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban perusahaan swasta memiliki kantor perwakilan di Teluk Bintuni.
Selanjutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perusahaan swasta.
Penugasan PT Spartan
Dalam surat penugasan yang diterbitkan pemerintah daerah, PT Spartan diwajibkan membuka kantor perwakilan di Teluk Bintuni pada Agustus 2026.
Perusahaan harus:
Selain itu, perusahaan diwajibkan melaporkan perkembangan pendirian kantor setiap dua minggu kepada Kepala Distransnaker hingga seluruh proses selesai sesuai batas waktu.
Terakhir, Pemkab Teluk Bintuni berharap kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan terhadap perusahaan migas, meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah, serta membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat lokal.