Mahfud MD Sentil Prabowo soal URI: Maaf Pak, Saya Bukan Londo Ireng, tapi Bapak Salah Mendirikan URI
M Zulkodri July 31, 2026 08:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud menilai proses pendirian perguruan tinggi tersebut perlu dipertanyakan dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan.

Ia bahkan secara terbuka menyebut ada persoalan dalam cara URI diumumkan dan dibentuk.

Mahfud menegaskan kritik tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

Ia mengaku hanya ingin melihat setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya ingin menyampaikan kepada Pak Prabowo, maaf Pak, saya bukan Londo Ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI itu," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pendirian sebuah perguruan tinggi tidak dapat dilakukan secara spontan.

Ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum sebuah universitas dapat menjalankan kegiatan akademiknya.

Ia menyebut tata cara pendirian perguruan tinggi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam ketentuan tersebut, kata Mahfud, pendirian universitas harus melalui berbagai tahapan, mulai dari studi kelayakan, penetapan program studi, penyediaan lahan dan gedung, hingga kesiapan laboratorium serta persyaratan akademik lainnya.

Setelah seluruh persyaratan kelembagaan terpenuhi, barulah pimpinan perguruan tinggi dapat ditetapkan.

Namun, Mahfud menilai pola yang terjadi dalam pembentukan URI justru terbalik.

Ia menyoroti keputusan Presiden Prabowo yang lebih dulu menunjuk Wakil Menteri Pertahanan Doni Ermawan sebagai pimpinan URI dengan nomenklatur "Gubernur", sementara struktur universitas, fakultas, program studi, hingga lokasi kampus belum dijelaskan secara terang.

"Universitas itu harus dibentuk dulu lembaganya. Fakultasnya apa, bidang ilmunya apa, lokasi kampusnya di mana, tanahnya sudah ada atau belum, laboratoriumnya bagaimana. Baru setelah itu rektor diangkat. Ini justru gubernurnya lebih dulu," ujar Mahfud.

Mahfud Pertanyakan Istilah "Gubernur" untuk Pimpinan Universitas

Baca juga: Sepak Bola Dunia di Ambang Perpecahan, UEFA Ancam Boikot FIFA dan Piala Dunia

MAHFUD MD - Mahfud MD saat masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Mahfud mempertanyakan keberanian KPK memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus korupsi melibatkan orang dekatnya di Dinas PUPR Sumut,
MAHFUD MD - Mahfud MD saat masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Mahfud mempertanyakan keberanian KPK memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus korupsi melibatkan orang dekatnya di Dinas PUPR Sumut, (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Selain mempertanyakan proses pembentukan URI, Mahfud juga menyoroti penggunaan istilah "Gubernur" untuk jabatan pimpinan universitas.

Menurut dia, nomenklatur tersebut tidak dikenal dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.

Mahfud mengatakan, berdasarkan sistem pendidikan tinggi yang berlaku, pimpinan universitas disebut rektor.

"Di dalam undang-undang pendidikan tinggi tidak ada jabatan gubernur untuk memimpin universitas. Yang ada adalah rektor. Kalau gubernur, nanti dekannya bupati, ketua jurusannya camat?" kata Mahfud.

Ia menilai istilah gubernur memang dapat ditemukan dalam konteks lembaga pendidikan atau pelatihan tertentu yang memiliki sistem khusus.

Namun, menurutnya, istilah tersebut tidak tepat digunakan untuk memimpin sebuah universitas umum.

Kritik Mahfud itu sekaligus mempertanyakan dasar kelembagaan URI.

Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka status hukum universitas tersebut, termasuk struktur organisasi, program studi, serta mekanisme akademiknya.

Mahfud Sebut Prabowo Terlalu Spontan

Mahfud kemudian memperluas kritiknya terhadap pola pengambilan keputusan pemerintah.

Ia menilai Presiden Prabowo terkadang mengambil keputusan terlalu spontan tanpa melalui koordinasi yang cukup dengan kementerian terkait maupun lembaga negara lainnya.

Menurut Mahfud, niat pemerintah mungkin saja baik.

Namun, dalam sistem pemerintahan, setiap kebijakan tetap harus melewati mekanisme yang telah ditentukan.

"Menurut saya, Pak Prabowo terlalu spontan. Mungkin niatnya baik, tetapi dalam negara ada mekanisme yang harus dilalui. Ada menteri, ada aturan, ada DPR yang harus dilibatkan," ujarnya.

Mahfud mencontohkan sejumlah kebijakan dan gagasan pemerintah yang menurutnya pernah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ia menyebut antara lain gagasan Board of Peace, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan reciprocal trade dengan Amerika Serikat, hingga gagasan gentengisasi.

Menurut Mahfud, kebijakan yang memiliki konsekuensi terhadap keuangan negara harus memiliki dasar hukum dan nomenklatur anggaran yang jelas.

Ia mengatakan pemerintah harus memastikan terlebih dahulu sumber pembiayaan dan dasar penganggaran sebelum sebuah program atau lembaga diumumkan secara luas.

"Kalau belum ada nomenklaturnya di APBN, Menteri Keuangan pasti bingung menjelaskan uangnya dari mana. Menteri juga tidak mungkin mengatakan Presiden salah," kata Mahfud.

Bantah Kampus Indonesia Gagal Melahirkan Pemimpin

Baca juga: Menkes Ungkap 112 Juta Warga Indonesia Kekurangan Gizi, MBG Disebut Bisa Jadi Solusi

Mahfud juga membantah anggapan bahwa perguruan tinggi di Indonesia gagal mencetak pemimpin bangsa sehingga pemerintah perlu mendirikan universitas baru.

Ia mengakui bahwa sebagian pelaku korupsi merupakan lulusan perguruan tinggi.

Namun, Mahfud meminta data tersebut tidak digunakan untuk menyimpulkan bahwa sistem pendidikan tinggi Indonesia telah gagal.

"Banyak yang mengatakan 86 persen koruptor lulusan perguruan tinggi. Betul, tetapi dibandingkan lebih dari 18 juta lulusan perguruan tinggi di Indonesia, jumlahnya sangat kecil. Jangan kemudian disimpulkan perguruan tinggi gagal," ujarnya.

Mahfud menilai persoalan korupsi lebih kompleks dan tidak dapat hanya dikaitkan dengan latar belakang pendidikan seseorang.

Menurutnya, integritas seseorang dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk lingkungan, budaya, sistem pengawasan, serta penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah pelaku korupsi berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk institusi pendidikan kedinasan dan lembaga kaderisasi pemerintahan.

Karena itu, Mahfud menilai tidak tepat apabila perguruan tinggi secara keseluruhan dianggap gagal hanya karena terdapat lulusan yang kemudian terlibat tindak pidana korupsi.

Ia menyebut Indonesia memiliki banyak perguruan tinggi yang telah melahirkan tokoh dan pemimpin berkualitas.

Mahfud mencontohkan sejumlah universitas besar seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Airlangga (Unair), hingga Universitas Hasanuddin (Unhas).

Singgung Janji 400 Fakultas Kedokteran

Di bagian lain, Mahfud turut mempertanyakan rencana pemerintah terkait pendirian 400 fakultas kedokteran.

Menurutnya, gagasan tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor kesehatan nasional.

Namun, Mahfud menilai realisasinya hingga kini belum terlihat secara signifikan.

"Kalau memang mau mendirikan 400 fakultas kedokteran, sekarang mana hasilnya? Dua tahun berjalan saja belum terlihat. Jangan sampai URI bernasib sama, diumumkan besar-besaran tetapi realisasinya tidak jelas," pungkasnya.

Kritik Mahfud terhadap pembentukan URI menambah perdebatan mengenai bagaimana sebuah perguruan tinggi baru seharusnya dibangun dan diatur.

Di satu sisi, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghadirkan institusi pendidikan baru sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia.

Namun, di sisi lain, pendirian perguruan tinggi tetap harus mengikuti aturan hukum, standar akademik, serta tata kelola pendidikan nasional.

Perdebatan mengenai URI pun kini tidak hanya berkaitan dengan tujuan pendiriannya, tetapi juga menyangkut mekanisme pembentukan, nomenklatur pimpinan, dasar hukum, hingga kepastian keberlanjutan institusi tersebut.(*)

Bangkapos.com/Wartakotalive.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.