TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Skema arus lalu lintas menuju dan keluar dari kawasan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, resmi disesuaikan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali mulai menggelar uji coba rekayasa lalu lintas sejak Kamis 30 Juli 2026 guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pasca-beroperasinya pusat perbelanjaan baru di area tersebut.
Penyesuaian lalu lintas ini diterapkan setiap hari pada jam sibuk sore hingga malam, yakni pukul 16.00 hingga 23.00 WITA.
Selama jam tersebut, skema penyeberangan langsung di beberapa persimpangan ditiadakan dan pengendara dialihkan untuk memanfaatkan jalur putar balik (U-turn).
Baca juga: Wayan Koster Bagi-Bagi Kuliner Bali Gratis di 15 Titik di Bali, Rayakan Hari Tumpek Krulut
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menyampaikan bahwa langkah antisipatif ini diambil menyusul dibukanya Sira Village Grand Outlet Bali di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Serangan.
"Ya, ada uji coba rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi situasi lalu lintas akibat adanya pembukaan aktivitas pusat perbelanjaan di Serangan yang berpotensi menciptakan bangkitan lalu lintas baru," kata Mudarta saat dikonfirmasi, Jumat 31 Juli 2026.
Mengingat rekayasa ini diterapkan pada ruas jalan nasional, Mudarta menerangkan bahwa kewenangan berada di tangan Kementerian Perhubungan.
Kebijakan ini telah disepakati melalui koordinasi lintas instansi, melibatkan pihak kepolisian, Balai Jalan, serta Dishub.
Dalam uji coba ini, terdapat dua titik persimpangan utama yang mengalami perubahan pola arus. Perubahan pertama terjadi di Simpang Jalan Pemelisan – Bypass I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: DPRD Gianyar Ajukan Raperda Inisiatif Penataan Sempadan Sungai, Perkuat Perlindungan Lingkungan
Pengendara dari arah Jalan Pemelisan, baik dari utara maupun selatan, tidak lagi diperbolehkan langsung menyeberang lurus.
Seluruh kendaraan diwajibkan berbelok ke kiri masuk ke jalur Bypass Ngurah Rai, lalu memanfaatkan titik U-turn yang telah disediakan apabila ingin menuju ke arah sebaliknya.
Sementara itu, titik kedua berada di Pertigaan Jalan Pulau Serangan – Bypass I Gusti Ngurah Rai.
Pada lokasi ini, petugas melakukan pembukaan median jalan untuk memfasilitasi akses kendaraan yang hendak keluar maupun masuk ke Jalan Pulau Serangan sesuai dengan pola arus baru selama masa uji coba.
Perubahan aturan ini hanya berlaku pada sore hingga malam hari (16.00–23.00 WITA), sedangkan di luar jam tersebut arus lalu lintas beroperasi secara normal.
Mudarta menegaskan bahwa skema penyesuaian ini belum bersifat permanen dan akan terus dipantau tingkat efektivitasnya dalam mengurai potensi kemacetan.
Baca juga: Maknai Hari Tumpek Krulut, Bupati Wabup Klungkung Serahkan Bantuan Kursi Roda Hingga Korban Bencana
"Uji coba sebulan dan sambil berjalan dievaluasi. Ini melibatkan beberapa instansi dengan peran masing-masing,”
“Dishub Bali terkait dengan pengaturan ATCS pada simpang. Sesuai kewenangan, pengaturan lalu lintas di lapangan di bawah kepolisian," jelasnya.
Dalam teknis pelaksanaannya, Dishub Bali bertugas mengoptimalkan Area Traffic Control System (ATCS) di persimpangan, sementara personel kepolisian bersiap mengarahkan pengendara secara langsung di lapangan.
Pengguna jalan yang melintas di kawasan Pemelisan dan Serangan diimbau untuk lebih cermat memperhatikan rambu lalu lintas, mematuhi petunjuk petugas, serta menyesuaikan waktu perjalanan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di sore hari. (*)