BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminjam dana sekitar Rp293 miliar dari Bank Sumsel Babel untuk pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung, Rudianto Tjen.
Rudianto mengatakan, pembangunan fasilitas kesehatan tersebut harus dilihat dari manfaatnya bagi masyarakat Bangka Belitung dalam jangka panjang. Pemerintah daerah perlu memastikan rencana pembangunan benar-benar memberikan dampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, ia juga menyinggung adanya kajian yang menilai rencana pembangunan rumah sakit tersebut belum menjadi kebutuhan yang harus direalisasikan saat ini.
“Pada prinsipnya kalau misal mau membangun untuk kebaikan Provinsi Bangka Belitung, ini kita support, tapi perlu dikaji lagi,” kata Rudianto Tjen kepada Bangkapos.com, Jumat (31/7/2026) di Toboali.
Menurutnya, dukungan terhadap pembangunan rumah sakit tersebut juga disebut sejalan dengan sikap PDI Perjuangan selama proyek yang direncanakan memang bertujuan membantu masyarakat. Ia juga menegaskan, pembangunan menggunakan pembiayaan utang tetap harus mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya. Sebab, pinjaman pemerintah daerah pada akhirnya berkaitan dengan kondisi keuangan daerah dan mekanisme penerimaan dari pemerintah pusat.
Terkait rencana pinjaman, anggota Komisi I DPR RI ini menilai kemampuan pembayaran pemerintah daerah perlu dikaitkan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi sumber penerimaan daerah. Ia menjelaskan pemerintah pusat telah mengatur pembayaran DBH dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Termasuk skema pembayaran sebagian DBH pada 2026 dan pengembalian sisanya pada tahun berikutnya. Karena itu, kepastian penerimaan DBH menjadi faktor yang menurutnya perlu diperhitungkan sebelum pemerintah daerah mengambil utang.
“Berhutang itu kan pemerintah daerah, otomatis nanti potongnya dari pusat juga yang mengatur itu semua,” jelas Rudianto.
Adapun sebagian DBH yang belum dibayarkan pada 2026 berpotensi ditambahkan pada penerimaan daerah tahun 2027. Ia mengatakan besaran persentase pembayaran DBH yang diterima daerah pada 2026 masih perlu dipastikan karena terdapat skema pembayaran dan pengembalian pada tahun berikutnya. Jika pemerintah pusat konsisten menjalankan kebijakan tersebut, penerimaan DBH Bangka Belitung pada 2027 diperkirakan akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, Rudianto Tjen mengingatkan pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan asumsi mengenai peningkatan DBH ketika menyusun rencana pembiayaan pembangunan. Kondisi ekonomi dan perkembangan fiskal nasional dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah pusat dalam menyalurkan DBH kepada daerah. Karena itu, kepastian kemampuan fiskal perlu menjadi pertimbangan sebelum Pemprov Babel menetapkan skema pinjaman pembangunan rumah sakit.
“Kalau pemerintah pusat tidak konsisten saya tidak tahu lagi, karena bukan pemerintah (Koalisi) kita,” ujarnya.
Rudianto Tjen berharap pemerintah pusat tetap konsisten dengan kebijakan pembayaran DBH sehingga daerah memperoleh ruang fiskal lebih besar pada 2027. Menurutnya, peningkatan penerimaan daerah semestinya diikuti dengan kemampuan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik. Tambahan DBH pada 2027 dapat menjadi peluang bagi Babel untuk memperluas pembangunan, termasuk memastikan kebutuhan pembiayaan rumah sakit dapat dipertimbangkan secara lebih matang.
“Kalau itu berarti, sebagai orang awam, bahwa 2027 kita harus bisa membangun lebih banyak dari tahun ini,” ucap Rudianto. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)