Banyak yang Ingin Adopsi Bayi Terlantar Trenggalek, Dinsos Tegaskan Proses Ini
Wiwit Purwanto July 31, 2026 07:05 PM

 

SURYA.CO.ID TRENGGALEK – Bayi terlantar yang ditemukan di teras rumah warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, mulai menarik perhatian banyak calon orang tua angkat. Meski antusiasme masyarakat sangat tinggi,

Dinas Sosial menegaskan proses adopsi belum bisa dilakukan karena masih menunggu penyelidikan kepolisian dan pemenuhan seluruh prosedur perlindungan anak.

Penanganan bayi tersebut kini resmi dialihkan ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Selain memastikan kondisi kesehatan bayi tetap terjaga, lembaga tersebut juga bertugas mengawal seluruh tahapan hukum sebelum hak asuh dapat dialihkan kepada orang tua angkat.

Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramestiya Safitri, mengatakan minat masyarakat untuk mengadopsi bayi tersebut terus berdatangan sejak kabar penemuan bayi menjadi viral.

Baca juga: Temuan Bayi Laki-laki di Desa Patemon Jember, Terbungkus Kain Hitam dan Ari-ari Masih Menempel

"Untuk saat ini peminatnya sangat banyak. Pihak yang menghubungi kami maupun yang menemui kami tadi di Dinsos Trenggalek sudah ada dua calon orang tua," ujar Pramestiya Safitri, di RSUD dr Soedomo Trenggalek, Kamis (31/7/2026).

Menurutnya, jumlah calon orang tua angkat kemungkinan masih akan bertambah karena informasi mengenai bayi tersebut telah ramai diperbincangkan di media sosial.

Safitri menjelaskan, berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa pada tahun sebelumnya, calon orang tua angkat yang berasal dari Trenggalek memiliki peluang lebih besar untuk diprioritaskan.

"Tahun kemarin, arahan dari Ibu Kadis memang mengharapkan agar anak bisa dikembalikan kepada calon orang tua dari Trenggalek juga. Hal itu kami lakukan dan anak tersebut akhirnya menemukan orang tua angkat dari Trenggalek," terangnya.

Adopsi Menunggu Penyelidikan Polisi dan Kepastian Hukum

Selain proses administrasi, kondisi kesehatan bayi juga menjadi perhatian utama. Safitri memastikan bayi telah menjalani pemeriksaan intensif di RSUD dr Soedomo Trenggalek dan saat ini berada dalam kondisi sehat.

Baca juga: Bayi Dibuang di Sungai Banyuwangi Diotopsi, Diduga Langsung Dibuang Setelah Dilahirkan

Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat ada laporan mengenai tali pusar bayi yang berbau. Namun setelah mendapatkan penanganan medis, kondisinya kini membaik.

"Kami juga tetap dibekali salep oles untuk perawatan lanjutan. Alhamdulillah kondisi anaknya sehat. Secara umum anak sehat dan sudah menjalani tes darah," jelasnya.

Meski penanganan bayi telah berada di bawah UPT PPSAB Sidoarjo, proses adopsi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Safitri, pihaknya masih harus memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk mengusut keberadaan orang tua biologis maupun keluarga kandung bayi.

"Apabila keluarga atau kakek-neneknya ditemukan dan bersedia merawat, hak asuh tetap ada pada pihak keluarga, meskipun orang tua biologisnya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Safitri menambahkan, berdasarkan pengalaman penanganan di PPSAB, hanya sekitar dua hingga tiga kasus dari 10 kasus pembuangan bayi yang berhasil mengungkap keluarga kandung. Keberhasilan tersebut umumnya terjadi di daerah yang memiliki sistem pengawasan CCTV lebih lengkap.

Karena itu, proses adopsi baru dapat dilakukan setelah kepolisian menyatakan penyelidikan selesai dan pengumuman kepada publik telah dilakukan sebanyak tiga kali tanpa ada pihak keluarga yang mengajukan klaim.

"Pengalaman kasus Trenggalek tahun lalu, anak baru siap dilepas adopsi saat berusia sekitar 7 sampai 8 bulan. Kami harus benar-benar memastikan kesehatan anak, kelengkapan berkas, serta kepastian hukum dari kepolisian," tegasnya.

Bagi masyarakat yang berminat mengadopsi bayi di bawah naungan Dinsos Prov. Jatim, Pramestiya membeberkan beberapa syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi calon orang tua angkat, sebagai berikut :

  • Usia perkawinan orang tua minimal 5 tahun.
  • Usia suami dan istri minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Belum memiliki anak atau maksimal hanya memiliki 1 anak.
  • Memiliki kestabilan ekonomi dan kondisi sosial yang memadai.
  • Agama calon orang tua harus sama dengan agama bayi.
  • Wajib ber-KTP dan berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur. (Madchan Jazuli)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.