SURYA.CO.ID, GRESIK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan asrama santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Kamis (30/7/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Moh. Zainur Rosyid (56) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho' Shah (54) alias Gus Atho', dan Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Pondok, dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada masing-masing terdakwa.
Selain itu, ketiganya juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh Zainur Rosyid dan RM Khoirul Atho' Shah serta Muhammad Miftahur Roziq pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta subsidair selama 50 hari," kata Ferdinand.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Profil Sitti Husniah Bupati Gowa yang Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek Seragam Gratis
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti.
Tanah dan bangunan seluas sekitar 72 meter persegi yang saat ini disewa Bank Lantabur Cabang Manyar dikembalikan kepada Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi untuk dikuasai dan dikelola demi kepentingan yayasan.
Sementara itu, tanah dan bangunan seluas sekitar 72 meter persegi yang digunakan sebagai Koperasi Alibi Mart juga dikembalikan kepada Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Adapun tanah dan bangunan yang berdiri di atas tiga kavling milik Moh. Zainur Rosyid di Jalan Peganden Indah Gang, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dikembalikan kepada terdakwa Moh. Zainur Rosyid.
Majelis hakim juga memutuskan para terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik, Raden Achmad Nur Rizky, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara.
Selain pidana badan, terdakwa RM Khoirul Atho' Shah dan Moh. Zainur Rosyid sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
Apabila tidak dibayarkan, keduanya dituntut menjalani pidana penjara selama satu tahun. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2019 sebesar Rp 400 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.
Namun, dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Setelah pencairan dilakukan, dana justru dipakai untuk membeli tanah kavling, sehingga berujung pada proses hukum dan vonis terhadap tiga pengurus pondok pesantren tersebut. (Muhammad Sugiyono)