TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk periode Juli hingga September 2026 telah resmi dimulai sejak Senin (20/7/2026).
Meski penyerahan dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, termasuk daerah Bogor, sejumlah masyarakat mendapati dana bantuan tersebut belum masuk ke rekening penerima.
Masyarakat yang mengalami kondisi tersebut dianjurkan untuk tidak panik.
Pemerintah menyediakan saluran resmi untuk mengajukan sanggahan maupun perbaikan data kesejahteraan agar status kepesertaan dapat ditinjau kembali.
Penyebab utama tidak cairnya bantuan pada tahap ini adalah tuntasnya integrasi data kemiskinan nasional ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui sistem baru ini, tingkat kesejahteraan masyarakat dipetakan ke dalam sepuluh tingkatan desil, mulai dari Desil 1 untuk kategori paling miskin hingga Desil 10 untuk kategori paling mampu.
Penerapan batas desil tersebut menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan sosial.
Untuk program PKH, kepesertaan dibatasi khusus bagi masyarakat yang terdata pada Desil 1 hingga Desil 4, yang mencakup kategori sangat miskin hingga rentan miskin.
Sementara itu, kriteria penyaringan untuk program BPNT diberlakukan lebih ketat.
Masyarakat yang tercatat berada pada Desil 5 atau kategori menengah ke bawah secara resmi dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.
Proses pemutakhiran data ini dilakukan secara berjenjang.
Pendataan dimulai dari tingkat RT/RW, dilanjutkan melalui musyawarah kelurahan atau desa, pengesahan oleh bupati atau wali kota, hingga validasi akhir oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: Cara Ambil Bansos Beras 30 Kg Bulan Agustus di Bogor, Ini Syarat Dokumen dan Prosedur untuk Lansia
Mekanisme ini membuat daftar penerima bersifat dinamis, sehingga warga yang dinilai mengalami peningkatan kondisi ekonomi dicoret dari sistem dan posisinya digantikan oleh keluarga miskin baru.
Bagi warga yang menilai data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil, pemerintah menyediakan dua jalur pengajuan perbaikan:
1. Pengajuan Mandiri
Melalui Aplikasi Cek Bansos Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos resmi milik Kementerian Sosial melalui ponsel pintar.
Pembuat akun diwajibkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta mengunggah swafoto memegang KTP.
Setelah akun aktif, pengguna dapat memanfaatkan fitur Sanggah untuk memprotes pencoretan nama, atau fitur Usul untuk mendaftarkan kembali anggota keluarga.
Pemohon wajib mengisi rincian kondisi rumah, jumlah tanggungan, dan tingkat penghasilan secara akurat.
2. Pengajuan Langsung Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Bagi warga yang mengalami kendala teknis atau tidak menggunakan ponsel pintar, permohonan perbaikan dapat diajukan secara manual.
Pemohon cukup membawa dokumen berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta bukti pendukung seperti foto kondisi bangunan rumah ke Kantor Desa atau Kelurahan setempat.
Petugas loket administrasi selanjutnya akan memasukkan data usulan tersebut ke dalam Sistem Kesejahteraan Sosial pemerintah daerah.
Proses perbaikan data melalui kedua jalur tersebut tidak langsung mengubah status kepesertaan pada hari yang sama.
Setiap berkas pengajuan wajib melalui proses verifikasi lapangan oleh petugas pendamping sosial.
Baca juga: Soroti Data Bansos Tak Sinkron Pasca Ground Checking, Komisi IV DPRD Kota Bogor Panggil BPS
Petugas akan mendatangi kediaman pemohon untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya sebelum perubahan data disahkan.
Bagi masyarakat yang statusnya tetap terdaftar aktif sebagai penerima manfaat pada triwulan ketiga tahun anggaran 2026 ini, besaran bantuan yang disalurkan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing program.
Untuk penerima PKH, rincian nominal bantuan per tahap diberikan berdasarkan komponen dalam keluarga:
Sementara itu, bantuan BPNT disalurkan dalam bentuk saldo nontunai yang ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo tersebut dialokasikan khusus untuk pembelian bahan pangan pokok di e-warong atau agen resmi yang ditunjuk sebagai mitra pemerintah.