Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Gubsu Bobby: Kalau Bagus Boleh, Kalau Gak Bagus Gak Usah
Angel aginta sembiring July 31, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM -  Soal kenaikan gaji kepala daerah, ini respons Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Adapun Gubsu Bobby Nasution setuju dengan kenaikan gaji kepala daerah.

Gubsu Bobby Nasution kenaikan gaji kepala daerah boleh dilakukan jika hasil kerjanya bagus.

Namun jika sebaliknya, ia mengatakan tidak perlu menaikkan gaji kepala daerah tersebut.

Ia mengatakan kenaikan gaji itu harus dilakukan dengan sistem Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kinerja Utama.

Baca juga: Heboh Anggaran Perjalanan Dinas 45 Anggota DPRD Asahan Habiskan Rp12M, Ini Kata Sekwan

Dikatakannya, hal itu diperlukan, agar kepala daerah benar-benar bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan masyarakat mendapatkan perhatian penuh.    

"Kalau pun  naik harus ada KPI, ada penilaian juga. Harus ada nilai ukur kinerjanya dulu.

Kalau bagus, boleh dapat, kalau enggak bagus, enggak usah dapatlah," jelasnya, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, kepala daerah dengan kinerja yang bagus layak mendapatkan tambahan penghasilan.

"Maksudnya ya, misal, kepala daerah yang sering ke lapangann dan enggak ke lapangan masak sama (gajinya) , harusnya bedalah misalnya gitu," ucapnya.

Meski begitu, kata Bobby Nasution, secara pribadi ia belum pernah mengusulkan untuk meningkatkan gaji kepala daerah.

Baca juga: BIAYA Perjalanan Dinas DPRD jadi Sorotan: Asahan Rp12 Miliar, Tebingtinggi Rp5,3 Miliar

"Itu sudah lama ya, dari asosiasi wali kota atau gubernur secara pribadi saya tidak pernah menyampaikan itu.

Artinya, kalau sudah diasosiasi, pasti ngikut saja.

Tapi kalau atas nama pribadi enggak pernah meminta (untuk kenaikan gaji)," jelasnya.

Diketahui,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ada peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca juga: Perkuat Kepastian Hukum Pilkades, Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Nias Utara

Revisi ini menyusul masukan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) agar gaji kepala daerah disesuaikan seiring bertambahnya beban dan tanggung jawab.

Tito mengatakan, PP yang mengatur gaji kepala daerah memang sudah berusia 26 tahun.

Meski demikian, ia menilai penyesuaian hak keuangan kepala daerah tak bisa diberikan begitu saja.

Besarannya harus dikaitkan dengan capaian kinerja daerah.

Tito juga  membenarkan bahwa PP 109/2000 sudah waktunya untuk dikaji ulang.

Dia mengatakan pemerintah akan membentuk tim untuk pengkajian PP tersebut.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.