Gagal Jual Sisik Trenggiling dan 16 Paruh Rangkong di Padang, Pemuda Asal Mentawai Ditangkap
Rezi Azwar July 31, 2026 11:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Upaya perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi berhasil digagalkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Seorang pemuda berinisial RPS (23) ditangkap saat diduga hendak memperdagangkan satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong.

Pelaku diamankan dalam operasi gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat, dan Polda Sumbar di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (27/72026) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain menyita satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan satwa liar tersebut.

Baca juga: Modus Tuduh Mesum di Mobil, Pria di Padang Gasak HP Korban hingga Rugi Rp4 Juta

Berawal dari Informasi Masyarakat

BARANG BUKTI– Barang bukti berupa 16 paruh burung rangkong yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kota Padang, Sumatera Barat.
BARANG BUKTI– Barang bukti berupa 16 paruh burung rangkong yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kota Padang, Sumatera Barat. (Dokumentasi/Kementerian Kehutanan)

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroh, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi bagian tubuh satwa liar dilindungi di kawasan Kota Padang.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melalui patroli siber (cyber patrol) untuk memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku," kata Januanto, Jumat (31/7/2026). 

Hasil pemantauan selanjutnya dikembangkan dalam operasi lapangan hingga petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

Usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumbar, penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka.

"Pelaku yang diketahui berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Wako Padang Imbau Warga Kibarkan Merah Putih Satu Bulan Penuh

Terancam Penjara 15 Tahun

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Pria di Padang Nekat Curi Celengan Rp15 Juta Milik Kakaknya, Modus Perbaiki Atap Rumah

Kemenhut Tegas Bongkar Seluruh Rantai Perdagangan

Januanto juga menegaskan pengungkapan kasus perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti.

"Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah sebelum bagian tubuh satwa bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," katanya. 

Ia mengungkapkan, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga berhasil membongkar penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

Menurutnya, setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh jaringan, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, hingga pembeli akhir.

"Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya," ujarnya.

Gakkum Kehutanan Perkuat Cyber Patrol

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memastikan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Kami juga terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ujar Hari.

Baca juga: Pria di Padang Nekat Curi Celengan Rp15 Juta Milik Kakaknya, Modus Perbaiki Atap Rumah

Kementerian Kehutanan menegaskan pemberantasan perdagangan satwa liar menjadi bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. 

Pengawasan akan terus diperkuat melalui patroli lapangan, pengembangan intelijen, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak perdagangan satwa liar ilegal.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.