Aturan PP 12/2019 Dinilai Membebani, Sekprov Kaltara Usul TPP Dikeluarkan dari Belanja Pegawai
Cornel Dimas Satrio August 01, 2026 12:14 AM

TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) masih menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah. 
Saat ini, belanja pegawai tercatat mencapai 34 persen, naik dari sebelumnya yang berada di kisaran 30 persen.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, menjelaskan kenaikan tersebut dipengaruhi bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pegawai paruh waktu.

Selain itu, keberadaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga ikut memperbesar komposisi belanja pegawai.

"Kalau sekarang belanja pegawai kita masih 34 persen. Sebelumnya kan 30 persen, tapi karena ada PPPK dan paruh waktu makanya naik jadi 34 persen," ujar Denny Harianto, belum lama ini.

Baca juga: Belanja Pegawai Kaltara Masih 34 Persen, Sekda Denny Berharap TPP tak Jadi Sasaran Efisiensi

Menurut Denny, ketentuan dalam Pasal 57 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi salah satu faktor yang membebani daerah.

Pasal tersebut memasukkan TPP ke dalam komponen belanja pegawai, padahal sifatnya berbeda dengan gaji ASN.

"Sebenarnya TPP itu bukan komponen untuk belanja pegawai karena itu kebijakan. Beda dengan gaji yang nilainya sama semua. Kalau TPP itu kebijakan dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing," jelasnya.

Denny menegaskan, TPP seharusnya dimasukkan ke dalam kelompok belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Dengan skenario tersebut, persentase belanja pegawai bisa kembali berada di bawah batas maksimal.

"Makanya saya bilang harusnya TPP itu masuk di dalam barang dan jasa, jadi TPP itu tidak bisa masuk di komponen belanja pegawai," tegasnya.

Ia menyebut, jika ketentuan tersebut diubah, belanja pegawai Kaltara diperkirakan turun ke angka 24–26 persen.

Informasi yang diterimanya, aturan pengganti PP 12/2019 saat ini sedang dibahas di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain penyesuaian komponen belanja, Denny menilai peningkatan pendapatan daerah juga penting untuk menekan persentase belanja pegawai.

Semakin besar pendapatan, semakin longgar ruang belanja daerah sehingga proporsi belanja pegawai menurun.

"Sebenarnya rumus belanja pegawai ini gampang, tambahin TKD kita maka belanja modalnya meningkat, jadi belanja pegawai secara persentase menurun," ucapnya.

Baca juga: Sekprov Kaltara Minta UMKM hingga Tenaga Kerja Lokal Diberdayakan di SMA Unggul Garuda

Denny berharap penerapan batas maksimal belanja pegawai tidak berujung pada pemangkasan TPP ASN.

Menurutnya, pengurangan TPP akan berdampak pada penghasilan ASN, daya beli masyarakat, hingga perputaran ekonomi daerah.

"Kalau TPP ASN kita ini dipotong, pasti akan sangat berdampak bukan hanya ke pribadi ASN itu sendiri, tapi daya beli di masyarakat juga pasti turun," tuturnya.

Ia menambahkan, belanja ASN turut menopang perputaran ekonomi di Kaltara, khususnya di Kabupaten Bulungan.

Karena itu, efisiensi anggaran sebaiknya tidak menjadikan TPP sebagai pilihan utama untuk dikurangi.

"Kalau TPP itu dipotong maka akan jadi masalah baru lagi. Makanya walaupun kita efisiensi, dari Kemendagri menyarankan jangan disentuh TPP karena TPP itu bukan solusi dalam rangka efisiensi," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.