Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nasib seorang pria di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus mengalami sejumlah luka di tubuh akibat pengeroyokan.
Insiden pengeroyokan tersebut dilakukan lima orang saat korban sedang mencari istrinya yang diduga dibawa laki-laki lain ke sebuah apartemen.
Namun korban malah berselisih dengan sejumlah orang sehingga terjadilah pengeroyokan itu.
Insiden pengeroyokan tepatnya terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pihak Polres Metro Bekasi kini telah turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, kejadian bermula saat korban yang masih berstatus suami mendatangi kawasan Kalimalang, Cikarang Utara.
Korban datang ke lokasi tersebut untuk mencari istrinya yang diduga dibawa oleh pria lain ke sebuah apartemen di wilayah Cikarang.
Namun, setibanya di lokasi, korban justru terlibat perselisihan dengan sejumlah orang. Perselisihan tersebut memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban bersama seorang rekannya mengalami sejumlah luka di tubuh.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi. Sebagai bagian dari penanganan perkara, korban juga telah menjalani visum.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan.
“Polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial DFM, A, RR, R, dan DS,” tulis keterangan resmi Humas Polres Metro Bekasi, Jumat (31/7/2026).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk melengkapi proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan disangkakan dengan Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)