TRIBUNNEWS.COM - Kasus kebocoran data pribadi di Indonesia seolah tak pernah usai dan terus berulang. Mirisnya, kebocoran data ini tidak hanya terjadi pada platform swasta, tapi juga menyerang instansi pemerintah yang memegang peran vital dalam pengelolaan data masyarakat.
Salah satu kasusnya adalah kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik 1,2 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Dinas (Dinsos) Jawa Tengah (Jateng).
NIK milik penerima bansos yang seharusnya bersifat rahasia dan dilindungi negara, justru bocor dan disalahgunakan oleh aknum yang tidak bertanggungjawab.
Insiden ini lantas memicu kekhawatiran besar karena masyarakat kalangan bawah yang sudah terjerat masalah kemiskinan, kini harus menghadapi masalah lain, yakni ancaman kejahatan siber imbas bocornya data NIK mereka.
Dinsos Jateng mengaku telah kecolongan setelah mengalami kasus kebocoran data sebanyak 1,2 juta data NIK warga miskin penerima bansos.
Diketahui kasus ini telah terungkap di sejak awal tahun 2026. Dinsos Jateng mengklaim telah melakukan mitigasi agar data NIK penerima bansos itu tidak kembali bocor.
"Kami dapat info pencurian data ini dari Polda Banten 12 Februari 2026 lalu. Terinformasi telah terjadi pencurian data warga Jateng Penerima bansos sebanyak 1,2 juta," kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jateng, Elliya Ch, Rabu (15/7/2026), dilansir Tribun Jateng.
Meski sudah menerima informasi kebobolan data sejak enam bulan lalu, Elliya mengaku tidak mengetahui secara by name dan by address siapa saja NIK yang kena bobol peretas.
Sejauh ini, informasi yang Elliya ketahui adalah penggunaan data NIK yang bocor tersebut, yakni digunakan untuk mengaktifkan nomor handphone baru. Bukan disalahgynakan untuk pinjol atau penipuan.
"Informasi yang kami terima data itu bukan untuk pinjol atau penipuan tapi mengaktifkan nomor handphone baru pakai NIK orang lain (data yang dicuri)," terang Elliya.
Kemudian setelah mendapatkan informasi dari Polda Banten, pihaknya langsung koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selaku pengelola dan pemantauan data tersebut. Komdigi juga telah melakukan sejumlah pengamanan.
Baca juga: Okta Kumala Dewi Soroti Modus Pinjol Ilegal dan Kebocoran Data Warga dalam Rapat Panja Ruang Digital
"Pengamanan data itu kami kerjasamakan dengan Komdigi, dari tim IT Dinsos juga melakukan pengamanan, tetapi secara teknis kami tidak bisa menjelaskan," imbuhnya.
Meski demikian, dalam kasus kebobolan data ini, pihak Dinsos tidak menginformasikan lebih lanjut tentang detail data yang bocor kepada masyarakat secara langsung.
Alasannya, karena Dinsos Jateng masih belum memegang data yang dibobol tersebut.
"Data dipegang oleh Polda Banten. Kami tidak minta ke Polda Banten," jelas Elliya.
Atas kebocoran data ini, Elliya mengaku hanya bisa melakukan pertanggungjawaban dengan melakukan pencegahan atau langkah preventif agar tidak bocor lagi.
Baca juga: Kebocoran Data dan Rapuhnya Rasa Aman Digital
NIK merupakan fondasi utama identitas digital warga negara di Indonesia. Ketika 1,2 juta data NIK bansos di Jawa Tengah bocor, pintu bagi berbagai aksi kejahatan siber terbuka lebar. Para pelaku kejahatan dapat memanfaatkan detail informasi tersebut untuk mengeksploitasi korban tanpa mereka sadari.
Beberapa ancaman nyata kejahatan siber yang membayangi masyarakat akibat kebocoran ini meliputi:
Pencurian Identitas untuk Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Data NIK dan alamat yang valid sangat rentan digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman di platform pinjol ilegal atau aplikasi keuangan lainnya. Korban baru menyadari datanya disalahgunakan ketika tiba-tiba mendapatkan penagihan.
Registrasi Kartu SIM Ilegal secara Masal
Ribuan NIK yang bocor berisiko diperjualbelikan untuk melegalisasi nomor-nomor ponsel anonim. Nomor-nomor ini nantinya digunakan oleh sindikat kejahatan untuk melancarkan aksi penipuan SMS, spamming, hingga judi online.
Penyalahgunaan Hak Bansos
Data identitas yang bocor memicu potensi manipulasi data penerima bantuan di tingkat lapangan, sehingga bantuan yang seharusnya sampai ke warga yang membutuhkan berisiko terhambat atau diklaim oleh pihak lain.
Baca juga: Kebocoran Data Pribadi Terus Berulang, DPR Dorong Penegakan Tegas UU PDP
Gelombang kebocoran data dan serangan siber di Indonesia terus meningkat dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat 342 aduan terkait perlindungan data pribadi sepanjang 2025, dengan 41 persen di antaranya merupakan aduan pelanggaran PDP (Perlindungan Data Pribadi).
Selain itu terdapat 483 konsultasi terkait PDP, sebagian besar berkaitan dengan isu perlindungan data pribadi.
Di tengah masifnya transformasi digital, kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal darurat lemahnya sistem keamanan siber nasional.
Pakar Teknologi Informasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Suhono Harso Supangkat, menilai pesatnya digitalisasi layanan pemerintah dan swasta tidak diimbangi dengan penguatan keamanan yang memadai.
“Transformasi digital berjalan sangat cepat, tetapi keamanan sibernya tertinggal. Banyak institusi lebih memprioritaskan kecepatan layanan dibandingkan membangun arsitektur keamanan dan manajemen risiko siber,” ujar Suhono, Minggu (18/1/2026).
Menurut Suhono masih banyak sistem elektronik yang dibangun tanpa pendekatan keamanan sejak awal. Kondisi tersebut membuat sistem rentan dieksploitasi oleh pelaku kejahatan siber, baik dari dalam maupun luar negeri.
Rendahnya tingkat kematangan keamanan siber di Indonesia juga terlihat dari belum banyaknya organisasi yang memiliki Chief Information Security Officer (CISO). Selain itu, uji keamanan berkala masih jarang dilakukan, dan penerapan standar modern seperti zero-trust architecture belum menjadi praktik umum.
Baca juga: Komdigi Minta Klarifikasi Meta soal Dugaan Kebocoran Data 17,5 Juta Akun Instagram
“Kondisi ini membuat serangan siber relatif mudah dilakukan dan dapat terjadi secara masif,” kata dia.
Tak hanya soal kesiapan teknis, Suhono juga menyoroti lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meski regulasi tersebut telah berlaku, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum optimal.
Pasalnya masih banyak kendala yang membayangi, mulai dari belum lengkapnya aturan teknis, belum terbentuknya otoritas pengawas independen, hingga minimnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran.
“Tanpa penegakan hukum yang konsisten, efek jera sulit tercipta,” ujarnya.
Di sisi lain, maraknya pasar gelap data global turut memperparah situasi. Data pribadi warga Indonesia dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi, seiring besarnya jumlah populasi dan masih rendahnya literasi keamanan digital di masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Suhono mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dan terstruktur. Salah satunya dengan membentuk otoritas perlindungan data independen yang memiliki kewenangan pengawasan, investigasi, hingga penjatuhan sanksi.
Pemerintah juga dinilai perlu mewajibkan standar keamanan minimum nasional bagi seluruh pengelola data. Standar tersebut mencakup audit keamanan tahunan, pembentukan tim respons insiden, serta kewajiban pelaporan kebocoran data maksimal 72 jam setelah kejadian.
Baca juga: Pemerintah Sebut Faktor Utama Kebocoran Data Terjadi karena Sistem Usang dan Human Error
Selain itu, Indonesia dinilai perlu membangun pusat ketahanan siber nasional berbasis kecerdasan buatan untuk memperkuat deteksi dini dan respons serangan secara real time.
Di luar aspek teknologi, investasi pada sumber daya manusia keamanan siber juga dinilai mendesak. Saat ini, jumlah tenaga profesional di bidang tersebut masih terbatas, sementara ancaman terus berkembang semakin kompleks.
“Untuk mencegah kebocoran data berulang, perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial. Organisasi perlu membangun sistem keamanan berbasis pencegahan, deteksi dini, dan respons cepat, termasuk enkripsi data, pengendalian akses yang ketat, audit keamanan berkala, serta tim khusus penanganan insiden siber," ujarnya.
Selain aspek teknis, faktor manusia juga menjadi titik rawan. Banyak kasus kebocoran data berawal dari kelalaian pengguna dan serangan rekayasa sosial. Karena itu, peningkatan literasi keamanan digital bagi pegawai dan masyarakat dinilai menjadi kunci pencegahan.
Dengan kombinasi teknologi yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, serta pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, kebocoran data di Indonesia dinilai masih dapat ditekan secara signifikan dan berkelanjutan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)