Topik Sensitif bagi UMKM
Ratino Taufik August 01, 2026 06:46 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - SUASANA sore dan malam hari di Kota Banjarmasin kembali hidup dengan geliat aktivitas masyarakat khususnya kalangan muda-mudi. Hiruk-pikuk aktivitas  para anak muda saat bersantap atau sekadar menikmati kopi sambil berbincang sering didapati di  kafe-kafe dan restoran yang tersebar di kota berjuluk Seribu Sungai ini.

Situasi ini seolah kembali setelah sempat beberapa tahun menghilang selama pandemi Covid-19.

Saat itu, jumlah kafe dan restoran turun drastis, menyisakan para pelaku usaha yang punya modal kuat untuk bertahan tetap beroperasi dalam kondisi nyaris tanpa pengunjung.

Selain karena pemberlakuan protokol kesehatan, banyak mahasiswa baik dari kawasan hulu sungai maupun pesisir Kalsel yang jadi tulang punggung penggerak bisnis di bidang kuliner di Banjarmasin kembali ke daerah asal mereka masing-masing. Sebab, aktivitas kuliah hanya digelar secara daring.

Kini seiring aktivitas kembali normal, dan para mahasiswa kembali banyak tinggal di Banjarmasin, kafe dan restoran termasuk kafe rumahan kembali bermunculan.

Menurut data Bidang Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, sebaran kafe rumahan saat ini paling banyak di kawasan Banjarmasin Utara.

Sah-sah saja jika Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin lantas melihat munculnya potensi pajak pendapatan daerah dari fenomena tersebut.

Apalagi Pemko Banjarmasin juga sudah punya mekanisme pemungutan pajak kafe rumahan dalam bentuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Kafe rumahan yang punya omzet mencapai Rp 6 juta per bulan digolongkan sebagai wajib pajak dengan tarif 10 persen. Adanya setoran pajak dari kafe rumahan berpeluang jadi kontributor terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang ditergetkan senilai Rp721 miliar pada 2026.

Penting bagi Pemko Banjarmasin harus bisa menyeimbangkan ketegasan pemberlakuan dan pemungutan pajak dengan pendekatan yang persuasif. Pasalnya, istilah pajak biasanya sensitif khususnya di telinga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Namun jika Pemko hanya berpangku tangan, rasanya sulit membayangkan para pelaku UMKM yang masuk kriteria wajib pajak untuk berinisiatif menyetorkan pajak secara mandiri.

Jika berkaca dari pola pungutan pajak kendaraan bermotor, tak bisa dipungkiri, banyak wajib pajak yang disiplin membayarkan pajak karena risiko sanksi yang menanti dan bukan karena kesadaran untuk membantu pemerintah mencapai target PAD.

Masyarakat juga tak bisa disalahkan atas kondisi demikian. Pasalnya, kepercayaan publik terhadap manfaat dari pajak begitu rendah di tengah suburnya budaya korup para oknum pejabat di Indonesia. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.