AMPB Tuntaskan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kejari Pati, Namun Kecewa Ada Pembatasan saat Audiensi
muslimah August 01, 2026 07:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Aksi unjuk rasa hari kelima yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (31/07/2026) sore hingga petang, berujung kekecewaan. 

Selain sempat diwarnai ketegangan dan aksi saling dorong antara massa dan aparat keamanan, perwakilan demonstran dan jurnalis gagal melakukan audiensi lantaran pihak kejaksaan melarang peserta audiensi membawa alat perekam, baik ponsel maupun kamera.

Koordinator AMPB, Supriyono Botok, menegaskan, tuntutan massa dalam aksi tersebut tetap konsisten sejak hari pertama, yakni mendesak pihak kejaksaan untuk segera menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi di tingkat desa.

"Aksi hari ini seperti aksi kemarin ya, kami menuntut Kejaksaan Negeri Pati untuk segera menangkap tersangka korupsi, Kades Tlogosari Kecamatan Tlogowungu," ujar Botok saat ditemui di lokasi.

Massa juga menuntut agar seluruh aparatur Kejari Pati bisa lebih jujur dalam bertugas. Menurutnya, selama ini banyak terjadi pemerasan oleh oknum jaksa kepada keluarga terdakwa.

DEMO HARI KELIMA - Aksi unjuk rasa hari kelima oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (31/7/2026).
DEMO HARI KELIMA - Aksi unjuk rasa hari kelima oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (31/7/2026). (TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal)

AMPB berharap Kejari Pati bisa dibersihkan dari praktik-praktik culas seperti itu. 

Botok menjelaskan, awalnya telah disepakati bahwa perwakilan peserta audiensi terdiri atas lima orang wakil demonstran dan dua orang awak media.

Namun, saat hendak memasuki gedung Kejari Pati usai dinegosiasikan oleh pihak kepolisian, perwakilan dari pihak massa maupun jurnalis mendapati aturan pembatasan yang tidak disepakati sejak awal.

Menurut Botok, pihak Kejaksaan melarang perwakilan massa maupun wartawan membawa ponsel dan kamera ke dalam ruang pertemuan.

Kondisi tersebut membuat rombongan memilih batal beraudiensi dan keluar dari gedung.

Botok menilai sikap tertutup instansi penegak hukum tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat.

"Kami mau masuk tidak boleh membawa handphone, tidak boleh mendokumentasikan, berarti ada apa? Ini bukti bobroknya Kejaksaan Negeri Pati," tegasnya.

Sikap tertutup pihak Kejari Pati juga menuai sorotan tajam dari kalangan wartawan. Vindi Agil, jurnalis salah satu televisi nasional yang meliput aksi tersebut, mengaku sangat menyayangkan pembatasan kerja jurnalistik yang diterapkan pihak Kejaksaan.

Padahal, dirinya telah menunjukkan kartu identitas pers resmi.

"Saat di sana itu tidak diperbolehkan masuk dengan membawa kamera. Kejaksaan kok sampai se-anti gitu sama kami?" ungkap Vindi.

Ia menekankan bahwa rekaman maupun dokumentasi dalam audiensi tersebut penting sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan hak informasi masyarakat.

Vindi berharap Kejari Pati dapat memperbaiki pola komunikasinya dengan insan pers.

"Kalau memang nggak ada apa-apa, mau direkam atau bagaimana, ya itu sebagai keterbukaan informasi ke publik. Pesan saya untuk Kejaksaan Negeri Pati, ke depan bisa lebih terbuka dan transparan sama awak media," pungkas Vindi.

Gagalnya audiensi pada hari kelima ini tidak menyurutkan langkah massa aksi.

Botok menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang upaya audiensi dengan jajaran kepemimpinan Kejaksaan yang baru untuk terus mengawal penanganan kasus korupsi di Pati hingga tuntas.

Sebelumnya, diinformasikan adanya mutasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, R Hari Wibowo di tengah berlangsungnya gelombang  aksi unjuk rasa oleh AMPB.  

Hari dimutasi ke jabatan barunya sebagai Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Keputusan pergeseran jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Hendro Dewanto, atas nama Jaksa Agung RI pada Rabu (29/07/2026).

Adapun posisi Kajari Pati akan digantikan oleh Hadiman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. (Mazka Hauzan Naufal)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.