Kasus Santriwati di Sidoarjo, LPSK Diminta Lindungi Hak Korban Anak
Titis Jati Permata August 01, 2026 08:32 AM

 

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Upaya memastikan hak-hak korban dugaan pemerkosaan dua santriwati di Kabupaten Sidoarjo terus dilakukan.

Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mencakup pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga restitusi bagi korban.

Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum BBHAR PDIP Jatim ke Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur di Gedung Keuangan Negara I Surabaya.

Langkah itu dilakukan seiring proses penyidikan perkara yang masih bergulir di Polresta Sidoarjo.

Pastikan Hak Korban Anak Terlindungi

Perwakilan Tim Advokasi BBHAR PDIP Jatim, M. Hakim Yunizar, mengatakan pengajuan ke LPSK merupakan bagian dari upaya memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh, baik selama proses hukum berlangsung maupun setelah perkara selesai.

"Perbuatan yang diduga dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius terhadap anak. Dampaknya bukan hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menimbulkan trauma yang mendalam. Karena itu, perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan pemenuhan hak korban harus menjadi prioritas," ujar Hakim dalam keterangan tertulis, dikutip SURYA.co.id, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Skandal Kelam Ponpes Bantur Malang Dibongkar, Pengasuh dan Anaknya Perdayai Santriwati

Menurutnya, mekanisme perlindungan melalui LPSK menjadi langkah penting mengingat korban masih berstatus anak.

"Skema pemulihan dan restitusi melalui LPSK sangat krusial agar hak-hak korban dapat dipenuhi secara optimal," katanya.

Kasus Masih Diproses Polisi

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan seorang pengajar di sebuah pondok pesantren di Sidoarjo melakukan pemerkosaan terhadap santriwati berusia belasan tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali dalam rentang September hingga Desember 2025.

Aksi tersebut diduga dilakukan di lantai dua gudang pondok pesantren saat korban diminta membersihkan area musala.

Dalam perkembangan perkara, tersangka telah ditahan oleh Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Delapan Pengacara Dampingi Korban

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Martin Hamonangan, menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada korban hingga proses persidangan berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut BBHAR PDIP Jatim telah menerjunkan delapan pengacara untuk mendampingi keluarga korban sejak laporan pertama kali dibuat.

"Pendampingan ini akan terus kami lakukan, mulai dari proses pelaporan, penyidikan, persidangan, hingga perkara memperoleh putusan. Komitmen kami adalah memastikan korban mendapatkan keadilan dan seluruh hak hukumnya terpenuhi," ujar Martin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.