Liputan6.com, Jakarta - Pedagang online yang berjualan di marketplace tidak perlu bingung perihal waktu pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa pajak tersebut hanya dikenakan setiap kali terjadi transaksi penjualan.
Artinya penarikan pajak bukan saat penjual mencairkan saldo hasil penjualan ke rekening. Dengan kata lain, selama ada transaksi jual beli barang atau jasa di marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, PPh Pasal 22 akan dihitung dari transaksi tersebut.
“Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang dilakukan di Marketplace/Lokapasar,” bunyi FAQ PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat, 31 Juli 2026.
Pemerintah juga menjelaskan marketplace hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Artinya, untuk transaksi penjualan yang dilakukan penjual di marketplace, platform tidak lagi memotong PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang sama.
Sebagai contoh, apabila sebuah toko menjual laptop atau memberikan jasa servis melalui marketplace, platform hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi tersebut.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk transaksi lain yang dilakukan marketplace dengan pihak ketiga, seperti pembayaran sewa gedung atau jasa influencer. Untuk transaksi tersebut, kewajiban pemotongan pajak tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Artikel Aturan Pajak Marketplace 0,5%, Berlaku per Transaksi Bukan Saat Uang Masuk Rekening menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Sabtu, (1/8/2026):

Pedagang online yang berjualan di marketplace tidak perlu bingung perihal waktu pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa pajak tersebut hanya dikenakan setiap kali terjadi transaksi penjualan.
Artinya penarikan pajak bukan saat penjual mencairkan saldo hasil penjualan ke rekening. Dengan kata lain, selama ada transaksi jual beli barang atau jasa di marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, PPh Pasal 22 akan dihitung dari transaksi tersebut.
“Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang dilakukan di Marketplace/Lokapasar,” bunyi FAQ PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat, 31 Juli 2026.
Pemerintah juga menjelaskan marketplace hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Artinya, untuk transaksi penjualan yang dilakukan penjual di marketplace, platform tidak lagi memotong PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang sama.
Sebagai contoh, apabila sebuah toko menjual laptop atau memberikan jasa servis melalui marketplace, platform hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi tersebut.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk transaksi lain yang dilakukan marketplace dengan pihak ketiga, seperti pembayaran sewa gedung atau jasa influencer. Untuk transaksi tersebut, kewajiban pemotongan pajak tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Berita selengkapnya baca di sini

Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, bakal mencabut izin edar beras fortifikasi yang dijual tidak sesuai standar. Selain masalah kualitas, pemerintah juga menemukan sejumlah merek yang dijual dengan harga yang tidak wajar.
Mentan Amran telah meminta jajarannya untuk mengecek langsung ke lapangan mengenai merek-merek yang melanggar aturan tersebut. Temuan awal menunjukkan bahwa terdapat 13 dari 15 merek beras fortifikasi yang diduga dijual tidak sesuai standar mutu.
"Nanti ini akan kita tertibkan. Saya sudah minta untuk mengecek sedetail mungkin. Sesudah itu, jika sudah fix, saya cabut izinnya," ungkap Amran saat ditemui awak media di kediamannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dengan langkah ini, Amran menegaskan bahwa beras fortifikasi yang boleh beredar di masyarakat nantinya hanyalah produk yang benar-benar memenuhi standar mutu. Ia menuturkan, saat ini total ada sekitar 40 izin edar beras fortifikasi yang telah diterbitkan oleh Bapanas.
Selain menertibkan produk beras fortifikasi yang tak sesuai standar, Amran juga akan menindak tegas beras yang dijual secara ilegal tanpa izin edar.
Berita selengkapnya baca di sini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mencermati indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memanfaatkan sejumlah badan usaha. Sektor makanan dan minuman (food and beverage), termasuk coffee shop atau bisnis kafe, kini menjadi salah satu yang masuk dalam radar penelusuran.
Untuk membongkar potensi ini, OJK Sultra tidak bergerak sendiri. OJK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum, serta instansi terkait lainnya.
Kepala OJK Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha menjelaskan, langkah ini berawal dari analisis data pengawasan yang dimiliki OJK dan hasil koordinasi bersama PPATK.
"Pencucian uang ini kami telusuri dari koordinasi dengan PPATK. Dari data pengawasan yang kami miliki, saat ini cukup banyak yang mengarah ke sektor makanan dan minuman. Karena itu kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan yang menjadi target penelusuran,” kata Bismi Maulana saat di Kendari, dikutip dari Antara, Jumat (31/7/2026).