Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
GH News August 01, 2026 08:13 AM
Jakarta -

Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 resmi dibuka hingga 5 Agustus. Siswa yang memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftar melalui sekolah.

Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Siswa yang merasa memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan diri melalui sekolah dengan menyertakan dokumen yang diperlukan.

Melansir dari unggahan Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut syarat hingga cara pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
  2. Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut
  3. Berusia 6-21 tahun
  4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau penerima manfaat Panti Sosial
  5. Terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2026

Siswa yang memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftarkan diri ke pihak sekolah dengan menyertakan dokumen berikut:

  1. Formulir pendaftaran
  2. Surat permohonan kepada Gubernur
  3. Surat pernyataan ketaatan penggunaan Dana KJP Plus
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi KTP orang tua/wali

Pendataan KJP Plus Tahap II 2026

Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli - 5 Agustus 2026

Verifikasi sekolah: 27 Juli - 5 Agustus 2026

Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli - 7 Agustus 2026

Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026

Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus - 3 September 2026

Penyaluran dana: 4 September 2026

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II

SD/MI/SDLB

Sekolah Negeri

Biaya Personal Per Bulan: Rp 250 ribu

Sekolah Swasta

SPP Sekolah Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu

Biaya Personal Per Bulan: Rp 250 ribu

SMP/MTs/SMPLB

Sekolah Negeri

Biaya Personal Per Bulan: Rp 300 ribu

Sekolah Swasta

SPP Sekolah Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu

Biaya Personal Per Bulan: Rp 300 ribu

SMA/MA/SMALB

Sekolah Negeri

Biaya Personal Per Bulan: Rp 420 ribu

Sekolah Swasta

SPP Sekolah Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu

Biaya Personal Per Bulan: Rp 420 ribu

SMK

Sekolah Negeri

Biaya Personal Per Bulan: Rp 450 ribu

Sekolah Swasta

SPP Sekolah Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu

Biaya Personal Per Bulan: Rp 450 ribu

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C)

Biaya Personal Per Bulan: Rp 250 ribu

Larangan PenerimaKJP Plus

  1. Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam peraturan gubernur ini
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan
  22. Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
  24. KJP Plus dapat dihentikan apabila terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai pendataan KJP Plus Tahap II 2026. Semoga membantu!

Nikita Rosa
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.