BANGKAPOS.COM – Pemerintah Indonesia memberlakukan SIM berdasarkan golongan kendaraan yang dikemudikan.
Di Indonesia berlaku SIM A, B (B1 & B2), C, D dan SIM Internasional.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi wajib bagi pengendara baik kendaraan roda dua atau roda empat.
Kali ini akan disajikan mengenai tarif dan syarat pembuatan SIM A dan SIM C yang berlaku 1 Agustus 2026.
Baca juga: Baru Setahun Menjabat, Nasib Terbaru Hellyana Divonis 4 Bulan, Bakal Sidang Lagi Kasus Ijazah Palsu
SIM A dikhususkan bagi pengemudi mobil sebagai bukti telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik berkendara.
Sementara SIM C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor.
SIM A merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara mobil di Indonesia.
Selain sebagai bukti legalitas untuk mengemudikan kendaraan roda empat, SIM A juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta dinyatakan layak mengemudi melalui serangkaian ujian yang ditetapkan oleh Kepolisian.
Pada 2026, proses pembuatan SIM A baru semakin praktis karena pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Meski begitu, pemohon tetap diwajibkan mengikuti ujian teori dan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas).
Sebelum mengajukan pembuatan SIM A, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Baca juga: Nasib Terkini Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara, Bakal Jalani Sidang Lagi Dugaan Kasus Ijazah Palsu
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan meliputi:
Berusia minimal 17 tahun.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Membawa fotokopi KTP.
Memiliki surat keterangan sehat atau telah lulus tes kesehatan jasmani.
Telah mengikuti dan lulus tes psikologi.
Tes kesehatan bertujuan memastikan kondisi fisik pemohon memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan, sedangkan tes psikologi dilakukan untuk menilai aspek konsentrasi, kesiapan mental, dan karakter saat berkendara.
Pendaftaran SIM A baru dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone.
Pembuatan SIM A tidak hanya memerlukan kelengkapan dokumen, tetapi juga mengharuskan pemohon lulus dua jenis ujian, yaitu:
1. Ujian teori
Ujian teori menguji pemahaman peserta mengenai:
Peraturan lalu lintas.
Rambu dan marka jalan.
Etika berkendara.
Keselamatan berlalu lintas
2. Ujian praktik
Setelah lulus ujian teori, peserta akan mengikuti ujian praktik yang bertujuan menilai kemampuan mengemudikan mobil secara aman sesuai standar yang ditetapkan oleh kepolisian.
Berdasarkan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SIM A baru adalah sebesar Rp120.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk sejumlah biaya tambahan yang wajib dipenuhi selama proses pengajuan.
Berikut estimasi biaya lainnya
Tes kesehatan: sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000.
Tes psikologi: sekitar Rp37.500 hingga Rp100.000
Dengan demikian, total dana yang perlu dipersiapkan untuk membuat SIM A baru berkisar antara Rp180.000 hingga Rp270.000, tergantung tarif tes kesehatan dan tes psikologi di masing-masing daerah atau fasilitas pelayanan.
SIM C merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara sepeda motor di Indonesia.
Selain menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor, SIM C juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah lolos persyaratan administrasi, kesehatan, serta uji kompetensi berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Harga Token Listrik Rumah Tangga Terbaru Resmi Berlaku 1-7 Agustus 2026
Bagi masyarakat yang berencana membuat SIM C baru pada tahun 2026, proses pengajuannya kini dapat dilakukan secara lebih praktis. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas).
Agar proses pembuatan SIM berjalan lancar, berikut syarat, cara membuat SIM C, hingga rincian biaya yang perlu dipersiapkan.
Ketentuan mengenai penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Selain itu, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru.
1. Syarat usia
Berusia minimal 17 tahun.
2. Syarat administrasi
Mengisi formulir pendaftaran di Satpas atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Membawa KTP asli beserta fotokopi.
Menyiapkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
3. Syarat kesehatan
Pemohon wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi:
Menjalani tes kesehatan jasmani, seperti pemeriksaan mata, telinga, dan kondisi fisik.
Mengikuti tes psikologi untuk mengukur konsentrasi, kesiapan mental, dan kepribadian.
Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan di klinik yang bekerja sama dengan kepolisian maupun secara digital melalui aplikasi e-PPS.
4. Lulus ujian SIM
Pemohon juga harus dinyatakan lulus dalam dua tahapan ujian, yaitu:
Ujian teori mengenai peraturan lalu lintas.
Ujian praktik mengendarai sepeda motor.
Pendaftaran SIM C kini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah.
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk aplikasi.
Masuk ke menu SIM, kemudian pilih layanan pendaftaran SIM baru.
Lengkapi seluruh data yang diminta.
Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
Ikuti ujian teori secara online.
Jika dinyatakan lulus, pilih jadwal ujian praktik di Satpas terdekat.
Datang ke Satpas sesuai jadwal untuk mengikuti ujian praktik.
Setelah lulus, SIM C akan diproses.
Ambil SIM dengan membawa KTP asli dan bukti registrasi.
Bagi yang ingin mengurus langsung di Satpas, berikut tahapan yang harus dilakukan:
Datangi Satpas sesuai domisili atau lokasi yang dituju.
Isi formulir pendaftaran SIM.
Bayar biaya administrasi.
Jalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Ikuti ujian teori.
Ikuti ujian praktik mengendarai sepeda motor.
Setelah dinyatakan lulus, SIM C akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM C baru adalah sebagai berikut:
SIM C: Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
Namun, biaya tersebut hanya mencakup tarif penerbitan SIM dan belum termasuk sejumlah biaya pendukung lainnya.
Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan, antara lain:
Tes kesehatan: sekitar Rp75.000 hingga Rp100.000.
Tes psikologi: besarannya dapat berbeda tergantung wilayah dan penyedia layanan.
Dengan demikian, estimasi total biaya yang perlu Sobat Antara siapkan untuk membuat SIM C baru berkisar Rp175.000 hingga Rp200.000. Besaran tersebut dapat berbeda di setiap daerah karena tarif pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi mengikuti ketentuan masing-masing fasilitas layanan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Selain menjadi bukti legal seseorang berhak mengemudikan kendaraan, SIM juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kompetensi berkendara.
Karena itu, SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala.
Perpanjangan bukan sekadar formalitas, melainkan bertujuan memastikan pengemudi tetap layak, sehat, dan memiliki kemampuan mengemudi yang memenuhi standar keselamatan di jalan raya.
Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Namun, apabila masa berlaku telah habis atau melewati tanggal kedaluwarsa, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.
Selain itu, pengendara yang tetap mengemudikan kendaraan dengan SIM yang sudah tidak berlaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini terdapat beberapa golongan SIM, antara lain SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM D, dan SIM Umum.
Lalu, berapa lama masa berlaku masing-masing golongan SIM?
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), seluruh golongan SIM memiliki masa berlaku yang sama, yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Adapun rincian masa berlaku masing-masing golongan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: 5 tahun
SIM B I: 5 tahun
SIM B II: 5 tahun
SIM C: 5 tahun
SIM D: 5 tahun
SIM Umum: 5 tahun
Mengapa SIM memiliki masa berlaku?
Dalam unggahan resmi di akun Instagram Polantas Sukoharjo, dijelaskan bahwa masa berlaku SIM tidak ditetapkan tanpa alasan.
Ada beberapa tujuan utama mengapa SIM harus diperpanjang secara berkala, yaitu:
1. Mengevaluasi kelayakan pengemudi
Perpanjangan SIM bertujuan memastikan pemegang SIM masih memiliki kompetensi, pengetahuan, dan kemampuan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman di jalan raya.
2. Memastikan kondisi kesehatan tetap memenuhi syarat
Seiring bertambahnya usia, kemampuan penglihatan, refleks, hingga kondisi fisik seseorang dapat berubah.
Melalui proses perpanjangan, kondisi kesehatan pengemudi dapat dievaluasi kembali agar tetap memenuhi persyaratan berkendara.
3. Menyesuaikan dengan aturan lalu lintas terbaru
Peraturan lalu lintas terus berkembang mengikuti kebutuhan keselamatan dan teknologi transportasi.
Momen perpanjangan SIM menjadi sarana untuk memperbarui pengetahuan pengemudi mengenai regulasi yang berlaku.
4. Memperbarui validitas data pengemudi
Perpanjangan SIM juga memastikan data pribadi, seperti alamat, status, pekerjaan, maupun identitas fisik lainnya, tetap akurat dan diperbarui secara berkala sehingga memudahkan proses administrasi maupun penegakan hukum jika diperlukan.
Dengan demikian, masa berlaku SIM selama lima tahun bukan sekadar ketentuan administratif.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi persyaratan untuk berkendara secara aman, mulai dari aspek kompetensi, kondisi kesehatan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas terbaru, hingga validitas data pribadi.
(Kompas.com/KompasTv.com/Bangkapos.com)