Cuma Beberapa Detiik Momen Paling Menyita Perhatian di Sidang Dugaan Korupsi Eks Sekda Cilacap
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Momen beberapa detik ini menyita perhatian dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat 31 Juli 2026.
Dua terdakwa yang hadir adalah Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
Baca juga: Sosok Calon Taruna yang Meninggal, Ditemukan di Kompleks Akpol Semarang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Syamsul Auliya Rachman tiba lebih dulu Rompi tahanan oranye masih melekat di tubuhnya. Kedua tangannya diborgol. Di tangan kirinya tergenggam sebuah map plastik bening berisi dokumen perkara.
Tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Ia lebih banyak menundukkan kepala sembari mengikuti langkah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju ruang transit.
Di lorong gedung, beberapa anggota keluarganya telah menunggu. Namun, pertemuan itu berlangsung singkat.
Syamsul hanya melintas sebelum akhirnya masuk ke ruang sidang. Tak lama kemudian, seorang terdakwa lain memasuki ruang sidang.
Ia adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
Berbeda dengan Syamsul yang memilih menunduk sejak tiba, Sadmoko sesekali mengangkat kepala, memperhatikan isi ruang sidang yang perlahan dipenuhi pengunjung.
Ia kemudian duduk di kursi tunggu di dalam ruangan sidang, ia menunggu. Tidak ada percakapan panjang hanya sesekali ia memandang ke arah majelis hakim yang kursinya masih kosong.
Wajahnya terlihat tegang. Beberapa kali ia mengusap wajahnya, matanya mulai memerah. Tatapannya kosong. Sesaat kemudian, Sadmoko menoleh ke arah bangku di belakangnya.
Di sana duduk seorang perempuan paruh baya yang merupakan anggota keluarganya.
Perempuan itu mendekat. Dengan suara pelan, ia mencoba menguatkan mantan orang nomor satu di birokrasi Kabupaten Cilacap tersebut.
Tangannya perlahan menepuk pundak Sadmoko berulang kali. Lalu terdengar kalimat sederhana yang memecah sunyi ruang sidang.
"Ojo nangis, sing sabar sing sabar," ucap perempuan itu lirih.
Sadmoko tidak menjawab, ia hanya menganggukkan kepala pelan. Matanya masih berkaca-kaca.
Sesekali menarik napas panjang, momen itu hanya berlangsung beberapa detik. Namun cukup menyita perhatian orang-orang yang berada di ruang sidang.
Tak lama berselang, majelis hakim memasuki ruang sidang. Semua hadirin berdiri, sidang pun dimulai.
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan pertama terhadap Syamsul Auliya Rachman kemudian dan Sadmoko Danardono.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam dakwaan disebutkan, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko mengoordinasikan pengumpulan dana dari kepala OPD, rumah sakit daerah, hingga puskesmas.
Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan kepentingan pribadi dan pihak eksternal.
Selama dakwaan dibacakan, Syamsul dan Sadmoko nyaris tak menunjukkan ekspresi.
Keduanya juga tidak terlihat saling berbicara maupun saling menoleh. Tatapan mereka lebih banyak tertuju ke arah jaksa dan majelis hakim.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap kepala OPD di Kabupaten Cilacap.
Dari total 27 OPD yang diduga dimintai uang, sebanyak 21 OPD disebut memenuhi permintaan tersebut.
"Total dana yang terkumpul sekitar Rp 568 juta," kata Eko.
Menurutnya, perkara yang didakwakan merupakan tindak pidana pemerasan.
"Intinya para terdakwa meminta uang dengan cara memaksa kepada kepala dinas atau SKPD," ujarnya.
Eko menambahkan, pihaknya telah menyiapkan 92 orang saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian di persidangan berikutnya.
Sementara terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Eko enggan memberikan komentar karena hal tersebut berada di luar kewenangannya sebagai penuntut umum.
Di sisi lain, kuasa hukum Syamsul Auliya Rachman, Soesilo Ari Wibowo, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Menurutnya, tim kuasa hukum memilih fokus pada proses pembuktian.
"Kami kira tidak perlu melakukan perlawanan. Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian unsur pasal pemerasan itu," terangnya.
Ia menilai unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan jaksa masih harus diuji dalam persidangan.
"Seperti apa bentuk pemaksaannya, bagaimana gesturnya, bagaimana kalimatnya, nanti akan kita lihat dalam pembuktian," ujarnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (7/8/2026) dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan menghadirkan sekitar 7 hingga 10 saksi dari total 92 saksi yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum KPK. (bud)