TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah melakukan gelar perkara atau ekspose untuk mengusut keterlibatan mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari dalam kasus korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan tim penuntut umum dan penyidik telah menelaah fakta persidangan yang menyeret nama Akbar.
"Kami laporkan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan, kalau istilah di kami ada lambagtut, pengembangan penyidikan," kata Taufik dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: KPK Buka Peluang Sita Rp100 Juta ke Gus Miftah Jika Terbukti Korupsi DJKA
Taufik menjelaskan, pimpinan KPK segera menindaklanjuti hasil telaah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Lembaga antirasuah ini sedang merumuskan administrasi penyidikan untuk menentukan langkah strategis dalam mengusut kasus ini.
"Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan," ujar Taufik.
Fakta Sidang Seret Nama Akbar Buchari
Nama Akbar Buchari yang pernah menjabat Ketua Umum Hipmi periode 2022–2025 serta anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Golkar 2019–2024 ini muncul secara eksplisit dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim memerintahkan KPK agar menelusuri peran Akbar dalam pusaran korupsi proyek perkeretaapian tersebut.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan pada Kamis (25/6/2026) mengungkapkan Akbar menerima uang miliaran rupiah.
Hakim menilai hal tersebut membuka celah bagi penyidik untuk membongkar tuntas skandal korupsi DJKA Medan.
"Menimbang telah terbuktinya adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1," ucap Khamozaro.
Hakim menegaskan pemberian komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar itu merupakan pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari lebih jauh.
JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah juga membenarkan hal tersebut dan segera membawa arahan hakim kepada pimpinan KPK di Jakarta untuk mengambil langkah selanjutnya.
Majelis hakim PN Medan sendiri telah menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada sejumlah pihak yang terbukti bersalah dalam perkara Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan ini.
Hakim memvonis mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas 1 Medan Muhlis Hanggani Capah hukuman 5 tahun penjara dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada pihak swasta Eddy Kurniawan.
Selain itu, majelis hakim turut menghukum PPK lainnya, Muhammad Chusnul, pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.