Kejari Seluma Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Satpol PP dan Damkar 2023-2025
Ricky Jenihansen August 01, 2026 10:54 AM

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran belanja rutin di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Seluma.

Penyelidikan menyasar pada penggunaan anggaran selama tiga tahun berturut-turut, yakni Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025.

Tahap Penyelidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ekke Widoto Khahar, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

"Masih tahap penyelidikan. Saat ini tim sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)," kata Ekke dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Jumat siang (31/7/2026).

Dalam proses penyelidikan ini, jelas Ekke, tim menelusuri sejumlah komponen belanja rutin yang dikelola Satpol PP dan Damkar Seluma.

Di antaranya realisasi anggaran makan dan minum, perjalanan dinas, belanja pegawai, hingga pembayaran gaji tenaga honorer.

"Sudah ada beberapa saksi yang kami panggil dan mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan ini," ujarnya.

Saksi dan Proses Pendalaman

Informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, saksi yang telah dipanggil berasal dari jajaran internal Satpol PP dan Damkar Seluma.

Di antaranya pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari Kepala Satuan (Kasat), kepala bidang (Kabid), hingga kepala seksi (Kasi) yang terkait dengan penggunaan belanja rutin.

Meski demikian, Kejaksaan belum mengungkap secara rinci nilai anggaran yang menjadi objek penyelidikan maupun dugaan kerugian negara yang sedang didalami.

Ekke menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga seluruh proses difokuskan pada pengumpulan data, dokumen, serta keterangan saksi untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pidana.

"Kami masih mendalami seluruh data dan keterangan yang ada. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan apabila sudah ada hasil dari proses penyelidikan," katanya.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, ujar Ekke, maka pihaknya akan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan untuk menghitung potensi kerugian negara dan pastinya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

"Pulbaket masih terus kami lakukan. Nanti jika ada perkembangan, kami akan sampaikan ke masyarakat," sampai Ekke.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.