Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus dugaan pencabulan mengejutkan warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Seorang kakek berinisial NA (69) tega melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tetangganya sendiri yang baru berusia 11 tahun.
Tak hanya sekali, perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan pelaku secara berulang kali sejak Februari hingga Mei 2026.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku dilancarkan di bawah ancaman yang membuat korban tak berdaya dan takut untuk mengadu.
"Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman, sehingga korban takut untuk melapor," tegas AKBP Andri Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (1/8/2026).
Peristiwa memilukan ini pertama kali terjadi ketika korban baru saja pulang sekolah dan sedang menjaga warung milik ibunya.
Kala itu, ibu korban sedang menunaikan ibadah shalat di rumah, sehingga korban berada sendirian di warung usaha keluarga tersebut.
Melihat situasi yang sepi, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan. NA mendekati korban dan diduga melancarkan aksi tidak senonohnya.
Korban sempat berusaha melawan dan menolak perbuatan kakek tersebut. Namun, pelaku melayangkan ancaman yang sangat menakutkan bagi anak seusianya.
Pelaku mengancam akan memukul orang tua korban jika peristiwa tersebut sampai bocor ke orang lain.
"Aksi itu diduga berlangsung berulang kali hingga Mei. Korban yang masih di bawah umur ini diduga mengalami pencabulan berulang kali oleh tetangganya sendiri," jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan resmi dari orang tua korban.
"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NA di rumahnya tanpa perlawanan berarti," ungkap Andi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terkuak motif utama di balik aksi bejat sang kakek. Pelaku mengaku tak mampu menahan hawa nafsunya saat melihat ada kesempatan.
"Motif pelaku melakukan pencabulan karena adanya dorongan nafsu dan kesempatan," tambahnya.
Kejadian ini ternyata berpotensi menyeret fakta baru yang lebih mengejutkan. Penyidik saat ini tengah mendalami indikasi adanya korban lain dari perbuatan bejat kakek NA.
"Dua korban lainnya masih dalam pendalaman penyidik," tuturnya.
Saat ini, kakek NA telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Tersangka NA saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tegaskan akan menindak tegas para pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual," pungkasnya.