Makassar (ANTARA) - Sore itu, puluhan anak berlarian di Taman Macan, salah satu taman kota di Makassar. Sebagian bermain ayunan, sebagian lagi bersepeda kecil mengelilingi jalur pejalan kaki. Namun, suasana yang ceria itu tercemari dengan terpaan asap rokok.

Tampak beberapa meter dari arena bermain itu, kepulan asap rokok mengepul dari tangan seorang pria yang sedang berbincang dengan rekannya. Sementara di sudut lainnya, seorang remaja mengisap rokok elektronik atau vape dengan santai.

Pemandangan seperti ini bukan sesuatu yang langka. Di berbagai ruang publik, anak-anak masih hidup berdampingan dengan asap rokok maupun uap vape. Mereka menjadi perokok pasif tanpa pernah memilihnya.

Kondisi tersebut sangat ironis, karena ketika Indonesia terus menggaungkan pentingnya perlindungan anak di setiap momen Hari Anak Nasional yang diisi dengan berbagai kegiatan yang mengangkat hak anak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, hingga pemenuhan gizi.

Namun, ancaman dari rokok dan vape kerap luput dari perhatian, padahal dampaknya dapat mengikuti anak hingga dewasa.

Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok yang sangat tinggi. Lebih memprihatinkan lagi, usia pertama kali merokok terus bergeser ke kelompok usia yang lebih muda. Berbagai survei nasional menunjukkan bahwa masih banyak anak dan remaja yang mulai mencoba rokok sebelum berusia 18 tahun.

Bahkan, salah satu lembaga bernama Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foundation baru-baru ini meluncurkan hasil survei konsumsi rokok pada anak-anak (2025). Hasil survei tersebut menunjukkan sekitar 2,03 juta anak Indonesia tersandera oleh konsumsi rokok sebanyak 4,14 miliar batang dan menghabiskan anggaran sebesar Rp4,5 triliun pada 2025.

Hasil studi RUKKI itu dinilai rasional dan faktual. Sebab jika merujuk pada hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok anak di Indonesia mencapai 7,4 persen atau mencapai 6 juta anak di Indonesia.

Permasalahan lainnya, dalam beberapa tahun terakhir, tren penggunaan vape di kalangan remaja juga mengalami peningkatan, sehingga menghadirkan tantangan baru dalam pengendalian konsumsi produk tembakau, sekaligus vape.

Banyak remaja menganggap vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Anggapan itu diperkuat oleh desain produk yang modern, pilihan rasa buah, kemasan menarik, hingga promosi melalui media sosial yang dekat dengan kehidupan generasi muda.

Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa vape tetap mengandung nikotin, zat adiktif yang dapat memengaruhi perkembangan otak remaja, menurunkan kemampuan konsentrasi, mengganggu proses belajar, serta meningkatkan risiko kecanduan.

Di sisi lain, anak-anak yang tidak merokok pun tetap menjadi korban. Mereka menghirup asap rokok di rumah, di kendaraan, di warung makan, di taman bermain, bahkan di sekitar sekolah. Paparan asap rokok meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan, asma, pneumonia, gangguan pertumbuhan paru-paru, hingga penyakit jantung pada masa mendatang.

Kondisi inilah yang mendorong banyak pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Kota Makassar termasuk daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan tersebut dengan jelas menetapkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, kampus, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja merupakan kawasan yang harus bebas dari aktivitas merokok. Pengelola kawasan diwajibkan memasang tanda larangan merokok dan menyediakan tempat khusus merokok yang terpisah apabila memang diperlukan.

Regulasi itu sesungguhnya sudah memberikan landasan hukum yang kuat. Persoalannya adalah implementasi. Di lapangan, masih mudah ditemukan orang yang merokok di sekitar kawasan yang seharusnya steril dari asap rokok. Tidak sedikit pula yang menganggap larangan tersebut sekadar formalitas karena minim pengawasan maupun penegakan sanksi.

Manager Program Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Salma Tadjang di Makassar mengatakan regulasi yang tidak disertai dengan penegakan hukum, maka akan menjadi produk hukum pajangan dan mubazir saja.

Pasalnya, produk hukum yang sudah digodok sekian lama dengan melibatkan banyak pihak dan menghabiskan anggaran, tidak ada bedanya ketika produk hukum itu belum diterbitkan.

Persoalan rokok itu kemudian diikuti dengan tantangan yang semakin besar dengan hadirnya vape. Banyak kawasan tanpa rokok belum secara tegas diawasi terhadap penggunaan rokok elektronik. Sebagian pengguna, bahkan menganggap vape tidak termasuk rokok, sehingga bebas digunakan di berbagai tempat umum. Persepsi yang keliru inilah yang perlu diluruskan melalui edukasi yang berkelanjutan.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang juga pemerhati anak dari Lembaga Pendidikan, Informasi dan Media Publik (LaPISMedik) Hadawiah Hatita mengatakan anak-anak berada dalam posisi yang paling rentan.

Mereka belum memiliki kemampuan mengambil keputusan secara matang, tetapi setiap hari menyaksikan orang dewasa maupun usia anak merokok di rumah, di lingkungan sekitar, atau di ruang publik.

Ketika kebiasaan tersebut terus terlihat, lanjut dia, rokok maupun vape perlahan dianggap sebagai bagian dari kehidupan yang wajar.

Padahal, penelitian mengenai perilaku anak menunjukkan bahwa lingkungan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan kebiasaan. Anak belajar melalui apa yang mereka lihat. Keteladanan orang tua, guru, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menentukan apakah mereka akan menjauhi atau justru mencoba rokok dan vape.

Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Orang tua perlu menjadi teladan dengan tidak merokok di rumah maupun di hadapan anak. Sekolah harus konsisten menerapkan kawasan tanpa rokok sekaligus memberikan pendidikan kesehatan mengenai bahaya nikotin.

Sementara pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok, termasuk mengendalikan promosi, iklan, dan penjualan produk tembakau yang dapat dijangkau anak-anak.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar H Munafri Arifuddin tidak menafikan kondisi di lapangan. Namun, pihaknya tetap mendorong agar perda yang sudah ada dijalankan dan diikuti dengan aksi nyata Tim Penegakan Hukum di lapangan.

Masyarakat pun dinilai memiliki peran yang tidak kalah penting. Menegur secara santun ketika ada yang merokok di kawasan tanpa rokok, mendukung ruang publik bebas asap rokok, hingga melaporkan pelanggaran merupakan bentuk kepedulian terhadap hak anak untuk hidup sehat.

Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana ruang hidup anak benar-benar terlindungi. Hak anak bukan hanya memperoleh pendidikan yang baik atau makanan bergizi, tetapi juga menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok maupun uap vape.

Apabila ingin mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045, maka investasi terbesar harus dimulai dari perlindungan terhadap anak hari ini. Anak-anak membutuhkan ruang bermain yang bebas asap rokok, sekolah yang sehat, transportasi umum yang nyaman, dan lingkungan yang tidak menjadikan rokok maupun vape sebagai hal yang biasa.

Masa depan anak-anak bergantung pada keputusan yang diambil saat ini. Menegakkan Kawasan Tanpa Rokok bukan semata menjalankan aturan, melainkan memastikan setiap anak dapat tumbuh dengan paru-paru yang sehat, tubuh yang kuat, dan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik. Di tengah kepungan rokok dan vape, melindungi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban bersama.

Ilustrasi suasana anak-anak yang menikmati taman kota di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/ Suriani Mappong