Eksekutor Masih Buron, Inilah Bandit Curanmor 'Pengamat Situasi' yang Beraksi di Gandus Palembang
Welly Hadinata August 01, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di depan depot kayu, Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumsel, berhasil dibekuk jajaran Polsek Gandus.

Pelaku yang ditangkap adalah MI (29), warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang. Sementara seorang rekannya berinisial DEH masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 24 Mei 2026.

Saat itu, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 2265 AEM milik korban terparkir di depan sebuah depot kayu.

"Kejadian pencuriannya bulan Mei lalu. Pelaku datang berdua ke lokasi dan memantau situasi. Setelah dirasa aman, motor Beat milik korban langsung dicuri. Tersangka kami tangkap saat berada di rumahnya di Ogan Baru, Kertapati," ujar Budhi, kepada Sripoku.com Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MI mengaku hanya berperan mengawasi situasi dari atas sepeda motor, sedangkan rekannya, DEH, bertugas mengeksekusi pencurian motor milik korban.

"Yang ditangkap ini bertugas memantau situasi. Temannya yang masih buron mengambil motor korban. Saat ini masih kami lakukan pengejaran," katanya.

Polisi juga masih mendalami pengakuan tersangka terkait keberadaan sepeda motor hasil curian. Ibra mengaku tidak mengetahui motor tersebut telah dijual atau belum karena setelah beraksi dirinya berpisah dengan rekannya.

"Menurut pengakuannya, setelah mencuri mereka berpisah. Rekannya yang membawa motor curian. Keterangan ini masih kami dalami," jelas Budhi.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian.

Polsek Gandus masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku DEH sekaligus mengungkap keberadaan sepeda motor milik korban.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.