TRIBUNPRIANGAN.COM - Pergantian bulan baru Agustus 2026 semakin dekat dengan kita.
Berbagai waitlist berbagai agenda pun tengah banyak dinanti, termasuk Program tahuna Pemerintah yakni Bantuan Sosial (Bansos).
Ya, penyaluran Bansos jadi bagian paten dalam sistem kerja Kepemerintahan yang tidak pernah terlewatkan setiap bulan dalam tahun berjalan.
Bulan kedelapan dalam kalender Masehi ini sendiri, menjadi salah satu bulan yang dijadwalkan untuk pencairan sejumlah bansos Reguler sepanjang 2026.
Deretan bansos regional dan tambaha ini, memang terjadwal pada bulan kedelapan ini, dengan berbagai ketentuan baru.
Bansos-bansos tersebut diketahui masuk dalam kategori bantuan Reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca juga: Cara Daftar Bansos Beras 10 Kg yang Cair Agustus 2026, Cukup Pakai HP
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, membenarkan hal ini, berdasarkan pemutakhiran data penerima bansos yang sempat berlangsung dipertengahan bulan yakni tepatnya pada tanggal 20 lalu.
Jadwal tersebut mundur dari yang sebelumnya selalu pas di tanggal 10 tiap bulan berjalan.
Lantas apa saja deretan Bantuan Sosial yang tengah disiapkan untuk pencairan lanjutan di Agustus 2026 mendatang.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin. Program ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bansos akan diberikan dalam keluarga yang terdapat ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:
Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau sering disebut Program Kartu Sembako.
Program bansos ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan.
Pada tahun 2026 terdapat perubahan aturan untuk penerima BPNT.
Hanya masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan.
Sebelumnya, desil 5 masuk kriteria penerima. Namun, untuk tahun ini tidak lagi.
Untuk bansos PKH dan BPNT pencairannya dilakukan empat tahap dalam satu tahun atau per tiga bulan sekali.
Adapun rincian jadwalnya sebagai berikut:
Tahap 1: Januari, Maret, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program PIP merupakan bantuan uang dari pemerintah kepada anak sekolah.
Anak anak sekolah yang diberikan juga berdasarkan beberapa kriteria, tidak semuanya mendapatkan bantuan PIP.
Tujuannya sangat spesifik, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian nominal bantuan, terutama untuk jenjang pendidikan menengah.
Hal ini guna menyesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan.
Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:
SD/Sederajat: Rp 450.000 per tahun.
SMP/Sederajat: Rp 750.000 per tahun.
SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp 1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).
Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.
5. Bansos Beras 10 Kg
Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras di tahun 2026 sebanyak 720.000 ton.
Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan 365,5 ribu ton untuk alokasi Oktober dan November 2025.
Bansos beras 10 kilogram hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
Untuk tahun 2026, bansos beras tidak disalurkan sepanjang tahun tetapi hanya empat bulan termasuk Agustus 2026.
Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan 365,5 ribu ton untuk alokasi Oktober dan November 2025.
Bansos beras 10 kilogram hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
Untuk tahun 2026, bansos beras tidak disalurkan sepanjang tahun tetapi hanya empat bulan termasuk Agustus 2026.
Jadwal pencairannya tidak bisa diketahui secara pasti karena pemerintah tidak menetapkan tanggal resmi.
Baca juga: Daftar Bansos Tahap III Agustus 2026 Pekan Pertama, Lengkap Cara Cek Status dan Daftarnya
Lantas bagaimana cara mengetahui para penerima masih terdaftar sebagai Penerima atau tidak lagi?
Pengecekan bansos dapat dilakukan melalui laman Cek Bansos Kementerian Sosial.
Dirujuk dari laman Pusat Informasi & Koordinasi Provinsi Jawa Barat (Pikobar), tata cara sebagai berikut:
Terdapat ciri umum yang bisa diidentifikasi sebagai penerima Bansos pada bulan April 2026, diantaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Terkategori sebagai masyarakat miskin
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Terdaftar DTSEN
Selain itu, ciri penerima bansos lainnya adalah:
Saat dicek via laman resmi Kemensos, status kepesertaannya bertuliskan 'Iya'
Ada periode penerimaan bansos.
*Catatan: deretan ciri di atas tidak lantas menjadi jaminan seseorang mendapat penyaluran bansos.
Baca juga: Cara Cek Bansos Beras 10 Kilogram yang Cair Agustus 2026, Bisa Langsung Cek Lewat HP!
Disamping itu, proses evaluasi dilakukan secara berkala dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan berbagai indikator kesejahteraan.
Akibatnya, ada sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan status penerima bansos dihentikan.
Ciri para penerima bansos yang dihapus permanen tersebut, perlu diketahui para penerima bansos agar nantinya, bisa meminimalisir kemungkinan tidak mendapatkan bansos per Agustus 2026 nanti.
Terdapat beberapa ciri khusus yang dilekatkan pada KPM yang dihapus permanen, diantaranya:
Bagi KPM yang merasa masih memenuhi syarat namun tidak lagi menerima bantuan, pemerintah membuka ruang untuk melakukan pengecekan data dan mengajukan usulan atau sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah.
Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan proses tersebut, pemerintah berharap distribusi bantuan menjadi lebih efektif dan berkeadilan.
Hal ini bertujuan untuk menekankan pentingnya penggunaan bantuan sesuai peruntukannya.
Bansos diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar keluarga penerima.
Oleh karena itu, masyarakat diminta menjaga data pribadi dan memanfaatkan bantuan secara bijak.
(*)