Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari komponen anggaran pendidikan dinilai sebagai langkah yang tepat.
Namun, keputusan tersebut dipandang belum otomatis mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia apabila tidak diikuti dengan pembenahan tata kelola anggaran dan keberpihakan pemerintah terhadap sektor pendidikan.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menanggapi putusan MK dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Baca juga: SPPG Cibadak 2 Ditutup Sementara Buntut Keracunan Masal Siswa SD di Sukabumi usai Santap MBG
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan menegaskan bahwa Program MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan.
MK berpandangan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 harus difokuskan pada komponen inti pendidikan, yakni peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Cecep menilai keputusan MK sudah berada di jalur yang tepat karena anggaran pendidikan seharusnya memang difokuskan untuk kepentingan sektor pendidikan.
“Kalau menurut saya, tentu jauh lebih baik MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan. Tetapi bukan berarti persoalannya selesai. Yang paling penting sekarang bagaimana anggaran pendidikan yang 20 persen itu benar-benar bisa meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Prof Cecep saat dihubungi, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, persoalan mendasar selama ini bukan semata-mata keberadaan anggaran MBG dalam pos pendidikan, melainkan bagaimana tata kelola serta distribusi anggaran pendidikan itu sendiri.
Ia menjelaskan, selama ini alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBN maupun APBD masih tersebar ke berbagai nomenklatur yang menggunakan label pendidikan.
Akibatnya, anggaran yang benar-benar diterima kementerian yang mengurusi pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi justru tidak sepenuhnya mencapai porsi ideal.
“Selama ini dana pendidikan 20 persen itu bukan hanya untuk persekolahan dan kampus. Banyak nomenklatur lain yang memakai nama pendidikan. Akibatnya, anggaran yang benar-benar diterima untuk pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi itu hanya belasan persen,” katanya.
Prof. Cecep juga menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir anggaran MBG sebenarnya telah memiliki alokasi tersendiri. Namun, secara administrasi anggaran tersebut ditempatkan dalam pos anggaran pendidikan.
“MBG itu sebenarnya sudah punya anggaran sendiri, tetapi anggarannya dititipkan di dana pendidikan. Jadi sekarang MK meminta supaya dipisahkan dari sana,” jelasnya.
Baca juga: Sosok Reza Sudrajat, Guru Honorer Karawang yang Berani Gugat Alokasi Anggaran MBG ke MK
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak beranggapan bahwa pemisahan anggaran MBG akan langsung berdampak terhadap peningkatan kualitas sekolah, kesejahteraan guru, maupun perbaikan fasilitas pendidikan.
“Tidak otomatis MBG dikeluarkan dari dana pendidikan lalu fasilitas sekolah menjadi lebih baik atau gaji guru langsung meningkat. Persoalannya bukan semata-mata MBG, tetapi bagaimana tata kelola anggaran pendidikan dan keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan,” tegasnya.
Menurut Prof. Cecep, setelah putusan MK tersebut pemerintah seharusnya memiliki ruang lebih besar untuk memfokuskan anggaran pendidikan kepada kebutuhan yang benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
Ia mengusulkan agar salah satu prioritas utama adalah peningkatan kesejahteraan guru.
“Saya minta kalau MBG sudah dikeluarkan dari dana pendidikan, tunjangan guru coba ditingkatkan sampai tiga kali lipat seperti tunjangan hakim,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk mempercepat pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.
“Sarana dan prasarana pendidikan dari Sabang sampai Merauke harus terstandar dengan baik,” ujarnya.
Tak hanya itu, Prof. Cecep juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tidak ada lagi guru honorer, angkat mereka menjadi ASN,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, sesuai amanat konstitusi.
Prof. Cecep menilai putusan MK memang membuka peluang untuk memperbaiki arah kebijakan anggaran pendidikan. Namun peluang tersebut hanya akan berdampak apabila diikuti reformasi tata kelola anggaran dan komitmen nyata pemerintah.
“MBG dikeluarkan dari dana pendidikan tidak serta-merta membuat kualitas pendidikan menjadi lebih baik. Kualitas pendidikan baru akan meningkat apabila didukung tata kelola anggaran yang baik, komitmen pemerintah yang berpihak pada pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, serta penggunaan anggaran pendidikan yang benar-benar sesuai tujuannya,” ucapnya.