Kepsek di Tana Toraja Direkomendasikan Sanksi Berat soal Dugaan Larang 7 Siswi Pakai Jilbab
Sudirman August 01, 2026 10:20 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKALE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja merekomendasikan hukuman disiplin berat terhadap Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng, Naomi.

Naomi dijatuhkan sanksi setelah melarang tujuh siswi Muslim mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.

Rekomendasi diputuskan dalam sidang Tim Penegakan Disiplin Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Sidang di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Sulawesi Selatan, Jumat (31/7/2026) sore.

Rekomendasi selanjutnya diserahkan kepada Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Zadrak Tombeg nantinya akan menentukan jenis sanksi terhadap Naomi.

Baca juga: MPLS Sekolah Rakyat Tana Toraja Ditutup, 180 Siswa Baru Siap Jalani Pembelajaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, mengatakan tim telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sudah lakukan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku," ujar Rudhy.

Ia didampingi Kepala Dinas Pendidikan Andarias Lebang, BKPSDM, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Tana Toraja.

Menurut Rudhy, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan yang sebelumnya dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja.

Tim melakukan pencermatan terhadap hasil pemeriksaan dan kronologi peristiwa bersama Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Tana Toraja.

"Kami bersama Kadis Pendidikan, Kepala BKPSDM, Inspektur, dan Kabag Hukum melakukan pencermatan terhadap kronologi sebagai dasar pengambilan keputusan," ucapnya.

Hasil sidang menyimpulkan bahwa kepala sekolah dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara.

"Yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perekat bangsa. ASN harus menjadi perekat bangsa dan menjaga stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Rudhy.

Atas dasar kesimpulan tersebut, Tim Penegakan Disiplin memutuskan untuk merekomendasikan hukuman disiplin berat kepada Bupati Tana Toraja.

"Kami memutuskan hukuman disiplin berat akan kami rekomendasikan kepada Bapak Bupati. Jenis hukumannya nanti menjadi kewenangan Bupati sebagai pembina kepegawaian," ujarnya.

Rudhy menegaskan rekomendasi tersebut telah melalui seluruh prosedur penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Sebelumnya, tujuh siswi muslim SMP Negeri 2 Bonggakaradeng mengaku dilarang mengenakan jilbab di sekolah.

Mereka juga mengaku diminta melepas jilbab atau berpindah ke sekolah lain.

Salah seorang siswi mengaku sempat ditegur kepala sekolah usai upacara bendera, Senin (27/7/2026).

Ia mengaku pundaknya pernah disentuh menggunakan sebatang kayu sambil ditanya alasan masih mengenakan jilbab.

Siswi tersebut juga mengaku dirinya bersama teman-temannya tidak diikutsertakan dalam seleksi gerak jalan peringatan HUT ke-81Republik Indoensia (RI) karena tetap mempertahankan penggunaan jilbab.

Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua siswa kepada pihak sekolah pada Selasa (28/7/2026) dan mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso' Paundanan, menyesalkan dugaan tindakan diskriminatif tersebut.

"Saya sangat menyesalkan. Untuk sanksi kami serahkan kepada Bapak Bupati sesuai kewenangannya," kata Erianto.

Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, sebelumnya membantah telah melarang penggunaan jilbab.

Ia menyebut pernyataannya kepada para siswa hanya bercanda dan mengaku telah menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua siswa serta berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan maupun melarang penggunaan atribut keagamaan, termasuk jilbab.

Sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah mengenai penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik di sekolah negeri.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.