TRIBUNPRIANGAN.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Triwulan III pada Agustus 2026 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam data resmi.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing daerah.
Dana bantuan diharapkan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama untuk mendukung kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Sebagai informasi, jika penyaluran bansos PKH sudah berlangsung secara bertahap di mulai dari Juli 2026 melalui PT Pos Indonesia serta bank-bank Himbara.
Program ini menyasar kelompok masyarakat rentan yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam DTSEN.
Lantas, siapa saja yang berhak untuk mendapatkan bansos PKH ini? Berikut ini dia rincian lengkapnya.
Baca juga: Tanggal Berapa Bansos Modal Usaha Dicairkan Perdana di Agustus 2026? Catat Begini Cara Pengajuannya
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Pekan Pertama Agustus 2026, Masih Dapat atau Tidak?
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Mengutip laman resmi Kemensos, PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali. Pada 2026, tahap kedua berlangsung pada April hingga Juni.
Adapun besaran bantuan PKH per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut:
Total bantuan yang diterima setiap keluarga bergantung pada jumlah komponen yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Agustus 2026, Namamu Masih Jadi Penerima Bansos?
Baca juga: Segera Daftar! Begini Panduan Daftar Jadi Penerima Bansos 30 Kg di Bulan Agustus 2026
Cara Cek Bansos Agustus 2026 di Laman Kemensos
Pengecekan bansos di laman Kemensos tidak memerlukan waktu lama. Hanya perlu mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan NIK KTP. Inilah panduan untuk mengeceknya.