SURYA.co.id, SURABAYA – Upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat terus digencarkan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Salah satunya melalui penyuluhan hukum yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi di Aula Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Jumat (31/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, warga mendapatkan edukasi mengenai administrasi kependudukan (adminduk), prosedur memperoleh bantuan hukum, hingga pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penyuluhan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian Hukum dan LBH Legundi.
Lurah Tambakrejo M. Fajar Fanani mengatakan, penyuluhan hukum diperlukan agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 206 Tersangka Kejahatan Jalanan Selama Juli 2026
"Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Masih banyak warga yang belum memahami prosedur hukum maupun mekanisme pelaporan ketika menghadapi persoalan hukum," ujar Fajar kepada SURYA.co.id
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jalur pengaduan maupun langkah-langkah yang dapat ditempuh saat membutuhkan perlindungan hukum.
Fajar menjelaskan, karakteristik Kelurahan Tambakrejo yang dihuni masyarakat dengan latar belakang beragam membuat kebutuhan terhadap edukasi hukum semakin besar.
"Tambakrejo berada di wilayah Surabaya Pusat dan berbatasan dengan Surabaya Utara. Masyarakatnya sangat heterogen, mulai dari warga perkotaan, masyarakat pesisir, hingga pendatang dari Madura maupun daerah lainnya," katanya.
Selain itu, keberadaan Pasar Tambakrejo juga menjadikan banyak warga berprofesi sebagai pedagang pasar maupun pedagang kaki lima.
Karena itu, menurut Fajar, pemahaman terhadap aturan hukum penting dimiliki agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tertib.
"Pedagang pasar maupun PKL perlu memahami aturan yang berlaku, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak, sehingga aktivitas usahanya tetap tertib dan tidak melanggar hukum," jelasnya.
Ia berharap penyuluhan tersebut dapat membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum.
"Kalau masyarakat sudah memahami aturan hukum, setiap aktivitas bisa berjalan lebih tertib. Ketika menghadapi persoalan pun mereka mengetahui ke mana harus mengadu dan bagaimana prosedur yang harus ditempuh," tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBH Legundi Frendika Suda Utama mengatakan, penyuluhan menghadirkan advokat LBH Legundi, Zulhilmi Rizki Filhaj dan Kezia Grace Harefa, sebagai narasumber.
Keduanya memberikan materi mengenai prosedur bantuan hukum serta tata cara pengajuan perbaikan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang mengalami kendala hukum.
"Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kelurahan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan LBH Legundi," ujar Frendika.
Selain membahas administrasi kependudukan, LBH Legundi juga memberikan materi mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pendekatan pemberdayaan hukum keluarga.
Menurut Frendika, masyarakat perlu memahami langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami juga memberikan edukasi mengenai pencegahan KDRT agar masyarakat mampu membangun keluarga yang aman, sekaligus mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi tindak kekerasan," katanya.
Ia berharap penyuluhan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari.
"Kami ingin masyarakat Surabaya, khususnya warga Kelurahan Tambakrejo, semakin sadar hukum serta memahami hak dan kewajibannya sehingga mampu menyelesaikan persoalan hukum secara tepat," pungkas Frendika.