SURYA.co.id SURABAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) "Libas Begal" Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil menangkap 206 tersangka kejahatan jalanan sepanjang Juli 2026.
Para pelaku ditangkap dari pengungkapan 178 kasus yang didominasi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan ratusan barang bukti, termasuk 104 sepeda motor hasil kejahatan yang sebagian telah dikembalikan kepada para pemiliknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, dari total 206 tersangka yang diamankan, sebanyak 199 orang merupakan laki-laki dan tujuh lainnya perempuan.
Baca juga: Pasutri Curanmor Asal Sidoarjo Beraksi Sasar Motor Petani Di Trenggalek, Pasrah Dibekuk Polisi
"Keberhasilan ini merupakan hasil efektivitas Tim URC yang dibentuk oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan," kata Roy saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).
Dari 178 kasus yang diungkap, rinciannya terdiri atas 98 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sekitar Rp29,4 juta, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci T, tujuh senjata tajam, dan satu pucuk senjata api.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah hewan ternak hasil kejahatan, yakni tiga ekor sapi, satu kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.
Roy menegaskan, Polda Jatim akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor).
"Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center 110," tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Ditreskrimum bersama seluruh Polres jajaran melalui pembentukan Satgas URC di tingkat Polda dan 39 Polres.
"Tugas kami jelas, yaitu menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Jawa Timur," ujar Jules.
Ia menambahkan, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Malang menjadi tiga satuan wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak selama periode tersebut.
Jules juga memastikan pengembalian kendaraan hasil curanmor kepada pemiliknya merupakan bentuk pelayanan kepolisian agar korban segera mendapatkan kembali haknya.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan untuk mencegah pencurian," katanya.
Dalam kesempatan itu, sejumlah korban turut menerima kembali kendaraan mereka yang berhasil ditemukan polisi.
Sri Pujiana, warga Kabupaten Jombang, mengaku tidak menyangka sepeda motor Honda Beat miliknya yang sempat dicuri dapat ditemukan dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Saya benar-benar tidak menyangka motor saya bisa ditemukan secepat ini. Terima kasih kepada Polda Jatim yang sudah bekerja cepat hingga motor saya kembali," ucap Sri dengan suara bergetar menahan haru.
Hal serupa disampaikan Samsul Arifin, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia mengaku motornya berhasil ditemukan sehari setelah melapor ke polisi.
"Saya sangat bersyukur. Hanya dalam satu hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Terima kasih kepada Polda Jatim atas kerja cepatnya," katanya.
Sementara itu, Hartilinda Fikriyah, warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, juga mengapresiasi kinerja penyidik setelah mobil Daihatsu Grand Max miliknya yang diduga digelapkan penyewa berhasil ditemukan.
"Tidak sampai sehari mobil saya sudah ditemukan dan kini dapat kembali saya gunakan. Terima kasih kepada Tim Jatanras Polda Jatim yang bergerak sangat cepat," ujarnya.
Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan Polrestabes Surabaya yang berhasil membekuk komplotan pencurian sepeda motor yang terdiri dari pasangan suami istri.
Salah satu pelaku berinisial RAF (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, RAF mengaku telah empat kali menjalani hukuman penjara.
"Sudah empat kali masuk penjara, Pak," ujar RAF saat pemeriksaan.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh pengungkapan jaringan curanmor yang dilakukan aparat dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan selama Juli 2026.