TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso meluruskan informasi yang beredar mengenai angka 147 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disebut berasal dari portal Badan Pusat Statistik (BPS).
Dinsos P3AKB menegaskan, angka tersebut bukan jumlah kasus KDRT yang ditangani instansi, melainkan jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) yang dipicu faktor KDRT.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, mengatakan pihaknya segera melakukan penelusuran setelah muncul berbagai pertanyaan terkait perbedaan data tersebut.
Baca juga: Kebakaran Hebat di Bondowoso, 8 Rumah, Uang Rp 52,5 Juta dan Seekor Sapi Terbakar
Menurutnya, pihaknya juga sempat terkejut karena angka yang tercantum di portal BPS berbeda jauh dengan data penanganan yang dimiliki Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Hasil komunikasi kami dengan BPS Bondowoso menyebutkan bahwa data yang ditampilkan di portal BPS bersumber dari Pengadilan Agama," tegas Laily saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Tradisi Pojhien Bondowoso, Atraksi di Ujung Bambu Setinggi 12 Meter Diusulkan Jadi WBTb
Berdasarkan data resmi Dinsos P3AKB bersama Satgas PPA, jumlah kasus KDRT yang ditangani di Bondowoso tercatat sebagai berikut:
Meski jumlah laporan hingga pertengahan 2026 meningkat dibanding tahun sebelumnya, Laily menilai kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan lonjakan tindak kekerasan.
Menurutnya, peningkatan laporan justru mencerminkan semakin besarnya keberanian korban untuk melapor serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendampingan yang disediakan pemerintah.
"Kami melihat kepercayaan masyarakat kepada kami semakin meningkat. Korban sekarang lebih berani berbicara dan melapor, sehingga kesadaran untuk mencari perlindungan juga lebih tinggi," ujarnya.
Baca juga: Puluhan Tahun Menikah, Akhirnya Puluhan Pasutri di Bondowoso Miliki Dokumen Resmi
Laily menjelaskan, penanganan KDRT tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis atau mental.
Dalam setiap laporan yang diterima, Dinsos P3AKB berkoordinasi dengan Polres Bondowoso, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri untuk memastikan korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.
Korban, terutama perempuan dan anak, mendapatkan pendampingan psikologis serta fasilitasi visum psikiatri apabila diperlukan dalam proses hukum.
"Kalau ada pelaporan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, Polres biasanya langsung berkoordinasi dengan kami apabila korban membutuhkan pendampingan psikologis atau visum psikiatri," jelas Laily.
Baca juga: 2.551 Pencari Kerja Serbu Job Market Fair Bondowoso, Terdapat 1.224 Lowongan Dibuka
Berdasarkan hasil pendampingan terhadap korban, Dinsos P3AKB mencatat bahwa persoalan ekonomi masih menjadi faktor yang paling sering memicu konflik rumah tangga hingga berujung pada KDRT di Bondowoso.
Terkait kemungkinan menyandingkan data penanganan KDRT milik Dinsos dengan data penyebab perceraian dari Pengadilan Agama, Laily mengatakan hal tersebut belum menjadi agenda dalam waktu dekat.
"Ke depan mungkin saja data itu bisa disandingkan, tetapi untuk saat ini kami masih fokus pada pendataan kasus KDRT yang kami tangani, sedangkan data penyebab perceraian berada di ranah Pengadilan Agama," tambahnya.