TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong menggelar Rapat Paripurna III untuk menerima dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Malak Ballroom Aimas Hotel, Kabupaten Sorong, Sabtu (1/8/2026), dipimpin Ketua DPRK Sorong Mawardi Nur.
Baca juga: Atlet PASI Kabupaten Sorong Raih Prestasi Nasional Meski Gunakan Dana Pribadi
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sorong Sutejo, unsur forkopimda, pimpinan OPD, dan anggota DPRK Sorong.
Ketua DPRK Sorong Mawardi Nur mengatakan, pembahasan Raperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporan tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, perubahan ekuitas, hingga laporan keuangan BUMD," kata Mawardi.
Baca juga: BMKG Gelar Sekolah Lapangan Gempa dan Tsunami di Kabupaten Sorong
Menurutnya, pembahasan Raperda tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah selama 2025.
Ia menegaskan DPRK akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara objektif agar pembahasan menghasilkan kebijakan yang meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Mawardi juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sorong yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD sesuai ketentuan.
Ia berharap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diperoleh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 menjadi motivasi untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun mendatang.
Baca juga: Awali Tahun Ajaran Baru, 1.064 Siswa SMKN 1 Kabupaten Sorong Terima Makan Bergizi Gratis
Sementara itu, Wakil Bupati Sorong Ahmad Sutejo mengatakan pemerintah daerah terus menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat melalui APBD 2025.
Ia memaparkan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,468 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,533 triliun, sehingga terjadi defisit Rp65,58 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp88,93 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp910 juta, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp88,02 miliar.
Dari pelaksanaan APBD 2025, Pemkab Sorong mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp22,43 miliar.
Ahmad menambahkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong telah diaudit BPK RI Perwakilan Papua Barat dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Kami berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara objektif bersama DPRK Sorong hingga ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)