Daftar Aset Gus Haris 'Tangan Kanan' Bupati Pemalang yang Disita KPK, Ada Harley Davidson dan Trail
Musahadah August 01, 2026 12:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Mohamad Haris alias Gus Haris, tangan kanan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang menjadi tersangka kasus pemerasan, ternyata memiliki sejumlah aset berharga. 

Aset-aset berharga Gus Haris tak luput dari pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK). 

Pada Jumat (31/7/2026) KPK menyita sejumlah aset Gus Haris yang disimpan di rumahnya, di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah. 

Seorang warga sekitar, Fery Riyan (29), mengatakan rombongan penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 08.42 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian.

"Kurang lebih pukul 08.42 WIB ada enam mobil KPK masuk ke Jalan Belimbing, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga. Selain kendaraan KPK, ada juga mobil kepolisian yang mengawal," ujar Fery kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Sosok Gus Haris Tangan Kanan Bupati Pemalang yang Cari Makelar Kasus Ayah Staf KPK, Semua Tersangka

Menurutnya, proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam.

Selama pemeriksaan berlangsung, sejumlah penyidik terlihat keluar masuk rumah untuk mencari dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Setelah penggeledahan selesai, penyidik membawa sejumlah barang dari dalam rumah.

Di antaranya tiga sepeda motor mewah yang telah dipasangi segel KPK sebelum diangkut menggunakan mobil towing.

Fery menyebut kendaraan yang dibawa terdiri atas dua unit Harley-Davidson dan satu unit motor trail Honda CRF.

Hingga proses pengangkutan selesai, warga tidak mengetahui ke mana kendaraan tersebut dibawa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Haris sebagai tersangka Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Staf KPK Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.  

Siapakah Gus Haris, dan apa perannya? 

DIPERAS - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang terlibat kasus pemerasan terhadapo bawahan dan pihak swasta. Bupati Pemalang juga diperas staf KPK dan ayahnya.
DIPERAS - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang terlibat kasus pemerasan terhadapo bawahan dan pihak swasta. Bupati Pemalang juga diperas staf KPK dan ayahnya. (tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Tangan Kanan Bupati

Gus Haris adalah pihak swasta yang bertindak sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Secara hukum dan struktural pemerintahan, ia tidak tercatat memiliki jabatan formal atau posisi resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Namun, di ranah operasional, ia memegang peran yang sangat krusial bagi sang Bupati. 

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyebut Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Taufik mengatakan, dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.

Penghubung Makelar Kasus

Gus Haris memanfaatkan jaringan keluarganya, melalui adik iparnya yang bernama Harun untuk mencari jalur belakang di KPK.

Hal ini setelah dia diminta bantuan oleh Bupati Pemalang untuk membantu mengatasi masalahnya. 

Saat itu Bupati Anom mengeluh sedang mengahadapi masalah hukum di KPK.

Tak mau terjerat, Bupati Anom ini meminta bantuan Gus Haris untuk mencari jalan keluar. 

Gus Haris kemudian diperkenalkan dengan Lilik Budi Suprianto oleh adik iparnya, Harun. 

Baca juga: Sosok Iptu Setya Budi Staf KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang di KPK, Ini Jejaknya

Lilik merupakan ayah dari staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto.

Setelah itu, Bupati Anom, Gus Haris, dan Lilik melakukan pertemuan di Magelang dan Semarang sebanyak tiga kali.

Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar.

Setelah yakin Lilik dapat membantu, Anom pun menyetujui untuk menyiapkan uang tersebut.

"Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam keterangannya di kantor KPK Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). 

Bupati Anom dan Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan swasta. 

"Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang Rp 1,98 miliar," ujar Ahmad Taufik. 

Pada akhirnya, Anom melalui Harus, memberikan "uang muka" sebanyak Rp1,2 miliar kepada Lilik.

"Pada pertemuan kedua, setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," kata Achmad.

"Pada akhirnya, diberikan kepada Saudara LBS total senilai Rp1,2 miliar," imbuhnya.

Mengenai sisa pembayaran yang diminta Lilik, Achmad mengatakan penyidik KPK masih menelusuri ke mana aliran dananya.

"Kemudian sisa yang belum diserahkan, nanti akan ditelusuri dalam proses penyelidikan ke depan," ungkap Achmad.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.