TRIBUNWOW.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan lima oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Hasil pemeriksaan internal menunjukkan praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dengan pembagian hasil sesuai peran masing-masing petugas.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bekasi, Arlindo, menyampaikan hal tersebut pada Jumat (31/7/2026).
Ia menyebut dari hasil pemeriksaan, terdapat oknum yang baru pertama kali melakukan pungli, sementara yang lain diduga telah berulang kali melakukannya.
Kelima oknum tersebut masing-masing berinisial F, S, P, S, dan R.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan pungli terhadap sopir truk viral di media sosial.
Dalam video tersebut, sopir mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta oleh petugas.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota Bekasi menonaktifkan kelima oknum dari tugas lapangan dan melakukan sidang kode etik.
Mereka disebut telah mengakui perbuatannya dalam proses pemeriksaan internal.
Saat ini, berkas pemeriksaan akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Kota Bekasi untuk penentuan sanksi administratif.
(*)