Golkar Nilai Wacana Pemekaran Dapil Dapat Perkuat Keadilan Elektoral dan Demokrasi Lokal
Haorrahman August 01, 2026 02:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pasuruan menilai wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) yang tengah dikaji Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi dan representasi politik.

Namun, perubahan dapil harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan Nik Sugiarti mengatakan, penataan dapil tidak boleh hanya didasarkan pada pertambahan jumlah penduduk atau perubahan wilayah administratif.

Menurutnya, terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi dasar dalam setiap kajian pemekaran dapil.

“Penataan dapil harus dilakukan secara objektif, transparan, berbasis data, dan mengacu pada prinsip-prinsip yang telah diatur dalam regulasi,” katanya, Sabtu (1/8/2026) siang.

Baca juga: Modus COD HP Berujung Dugaan Begal di Kejayan Pasuruan, Pemuda Terluka dan Motor Dibawa Kabur

Ia menjelaskan, kajian penataan dapil perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesetaraan nilai suara, proporsionalitas keterwakilan, integritas wilayah, kesinambungan wilayah, hingga kondisi sosial masyarakat.

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, setiap perubahan dapil akan memiliki dasar yang kuat serta mampu menciptakan sistem representasi yang lebih adil bagi masyarakat.

Menurut Nik, Partai Golkar memandang penataan dapil harus diarahkan untuk memperkuat hubungan antara masyarakat dengan wakil rakyat, bukan sekadar memenuhi kepentingan politik jangka pendek.

“Pemekaran dapil bisa menjadi langkah yang positif apabila mampu memperpendek jarak antara masyarakat dengan wakilnya, meningkatkan efektivitas penyerapan aspirasi, serta menghadirkan keterwakilan yang lebih proporsional,” ujarnya.

Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pelaku Curi Motor Honda CRF di Depan Barbershop Pandaan Pasuruan

Sebaliknya, ia mengingatkan perubahan dapil tanpa kajian yang komprehensif berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti ketimpangan nilai suara, terpecahnya kohesi sosial, hingga munculnya kendala dalam penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, Golkar mendorong KPU Kabupaten Pasuruan membuka ruang partisipasi yang seluas-luasnya selama proses penyusunan kajian.

Menurutnya, partai politik, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat yang terdampak perlu dilibatkan dalam konsultasi publik.

“Proses konsultasi publik penting agar berbagai alternatif penataan dapil dapat diuji secara terbuka berdasarkan data dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Sugiarto Siapkan Lumbung Aspirasi untuk Tampung Usulan Warga Purwodadi Pasuruan

Ia menegaskan, keputusan mengenai pemekaran dapil harus berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan dan penguatan kualitas demokrasi.

Tujuan utamanya adalah memastikan setiap warga memiliki nilai suara yang setara serta memperoleh representasi politik yang adil, efektif, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pasuruan mengungkapkan tengah melakukan pembahasan internal terkait kemungkinan penataan atau pemekaran daerah pemilihan untuk Pemilu Legislatif 2029.

Meski demikian, pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan mengenai perubahan jumlah maupun komposisi dapil di Kabupaten Pasuruan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.