TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian kapan akan memeriksa dan menahan anggota DPR RI Anwar Sadad dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap dana hibah Jatim telah lebih dulu ditahan KPK.
KPK telah menjebloskan Moch Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur, ke dalam sel tahanan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Mahrus menyuap Anwar Sadad dengan nilai fantastis, termasuk uang tunai Rp 1,5 miliar dan emas seberat satu kilogram, demi mengamankan alokasi dana hibah senilai Rp 83,4 miliar.
Penyidik juga telah mengurung tiga tersangka pemberi suap lainnya dari klaster swasta, yakni Achmad Yahya, M Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan, yang menyetorkan miliaran rupiah sebagai uang ijon.
Komitmen KPK Menuntaskan Perkara
Baca juga: GOR Anwar Sadad di Probolinggo Masih Beroperasi Meski Sudah Disita KPK
Menanggapi pertanyaan publik mengenai jadwal pemeriksaan dan penahanan Anwar Sadad, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan penjelasan.
Ia memastikan penyidik menjadikan penyelesaian perkara ini sebagai prioritas utama agar tidak menumpuk pada masa mendatang.
"Kami komitmen itu akan kita selesaikan termasuk perkara hibah Jatim ini. Mau tidak mau ini menjadi tunggakan terus menerus dan kita tidak mau di tahun 2027 itu menjadi tunggakan lagi," kata Taufik dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Bongkar Jatah Rp291,5 Miliar Anwar Sadad, KPK Beberkan Rincian Alokasi Dana Hibah DPRD Jatim
Taufik menambahkan bahwa latar belakang tersangka yang menduduki kursi anggota dewan di Senayan sama sekali tidak menyurutkan nyali penyidik.
KPK tetap bergerak maju memproses pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Walaupun tadi juga banyak disebutkan ada pihak-pihak yang menjadi tersangka adalah anggota DPR RI segala macam, itu bukan tantangan sebetulnya. Yang kita fokuskan adalah memang prioritas penanganan perkaranya begitu," ujarnya.
Baca juga: Harta Anwar Sadad Rp9,9 M, KPK Telusuri Jual Beli Asetnya Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Anwar Sadad, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, mematok syarat fee komitmen sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap kuota dana hibah yang menjadi jatahnya.
Ia mengumpulkan miliaran rupiah dari para koordinator lapangan melalui tangan kanannya, Bagus Wahyudiono.
Sebagai langkah pemulihan aset negara, KPK bahkan sudah menyita aset senilai Rp 22 miliar milik Anwar dan Bagus, yang mencakup hamparan tanah, ruko, apartemen, hingga stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang membentang di berbagai wilayah Jawa Timur.
Penyidik memastikan akan terus memburu aliran dana korupsi tersebut hingga tuntas.