TRIBUNPADANG.COM, AGAM – Seorang petani N (61), harus berurusan dengan polisi setelah terlibat cekcok dengan tetangganya.
Warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ini diduga membacok MR menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan luka di bagian pipi.
Penganiayaan berat ini terjadi Rabu (29/7/2026) di kawasan persawahan di Jorong Simaruok, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Baca juga: Nekat Bawa 21 Paket Besar Ganja dari Sumut, 2 Mahasiswa Asal Payakumbuh Diringkus di Agam
Peristiwa bermula saat korban MR, berjumpa dengan pelaku N di area persawahan.
Keduanya kemudian terlibat cekcok yang dipicu persoalan batas atau sepadan sawah.
Dalam kondisi emosi, pelaku yang saat itu memegang parang langsung mengayunkan senjata tersebut ke arah wajah korban.
"Karena emosi, tersangka langsung mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah muka korban sehingga pipi korban mengalami luka," ujar Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, Sabtu (1/8/2026).
Seusai kejadian, istri korban, Monika Safitri (37), melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Agam.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Baca juga: Update Warga Agam Korban Penyekapan di Myanmar, Keluarga Sebut Ayu Sudah Kembali ke Indonesia
Polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumah istrinya yang berada di Jorong Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basung.
Saat didatangi petugas pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku sedang berada di dalam rumah.
Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Rinto.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 70 sentimeter yang diduga digunakan saat membacok korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (2) KUHP.