TRIBUNLOMBOK.COM - Sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Sanksi tersebut diberikan setelah BGN melakukan evaluasi terhadap sejumlah dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi ketentuan operasional program. Pemberian sanksi tertuang dalam surat BGN Nomor B-140/03.03/07/2026 tentang penonaktifan user maker dan approval serta penarikan saldo virtual account (VA) milik SPPG berstatus suspend.
Melalui surat tersebut, BGN meminta pihak perbankan melakukan pemblokiran akses transaksi seluruh akun SPPG yang dikenai sanksi. Bank juga diwajibkan melaporkan sisa saldo akhir pada virtual account masing-masing dapur untuk dikembalikan ke kas negara.
Dari 16 dapur MBG yang mendapatkan sanksi, SPPG di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur menjadi yang paling lama terkena sanksi dengan durasi mencapai 278 hari.
Selain Pringgabaya, beberapa dapur lain juga mendapatkan sanksi dengan durasi cukup panjang, seperti SPPG Tarano Labuhan Bontong Kabupaten Sumbawa selama 178 hari dan SPPG Cakranegara Barat Kota Mataram selama 145 hari.
Berikut daftar lengkap dapur MBG di NTB yang mendapatkan sanksi:
Lombok Timur, Pringgabaya — 278 hari sanksi
Sumbawa, Tarano, Labuhan Bontong — 178 hari sanksi
Lombok Tengah, Kopang Rembiga II — 114 hari sanksi
Mataram, Sandubaya Bertas — 141 hari sanksi
Lombok Tengah, Praya Jontlak II — 106 hari sanksi
Lombok Utara, Pemenang, Menggala — 97 hari sanksi
Lombok Tengah, Pujut, Kawo — 114 hari sanksi
Bima, Soromandi Sai — 130 hari sanksi
Bima, Sape Bugis III — 134 hari sanksi
Kota Bima, Punda, Mande — 128 hari sanksi
Lombok Timur, Keruak, Selebung Ketangga — 132 hari sanksi
Lombok Tengah, Praya, Bunut Baok — 127 hari sanksi
Lombok Timur, Aikmel V — 113 hari sanksi
Dompu, Bada — 107 hari sanksi
Dompu, Hu'u, Rasa Bou — 101 hari sanksi
Mataram, Cakranegara, Cakranegara Barat — 145 hari sanksi
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB, Fathul Gani, mengatakan pemberian sanksi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pengelola SPPG agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan BGN.
Menurutnya, dapur MBG yang masih beroperasi harus meningkatkan profesionalitas, terutama dalam menjaga kualitas makanan, kecukupan gizi, kebersihan lingkungan dapur, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
"Ini jadi peringatan yang masih beroperasi sekarang, pengelolaan SPPG ini harus benar-benar profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada," kata Fathul.
Ia juga mengingatkan agar pengelola SPPG tidak menggunakan bahan bersubsidi untuk kebutuhan operasional dapur MBG.
Penggunaan LPG dan minyak bersubsidi, kata Fathul, dilarang karena diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pengelola dapur diwajibkan menggunakan bahan non subsidi dalam menjalankan program tersebut.
"Penggunaan LPG dan minyak kita dilarang karena diperuntukan bagi masyarakat miskin, gunakan bahan-bahan yang non subsidi. Aturan itu harus dipatuhi," ujarnya.
Fathul menjelaskan, sanksi dalam program MBG tidak hanya diberikan terhadap operasional dapur, tetapi juga dapat dikenakan kepada pengelola maupun kepala SPPG apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Tingkat hukuman akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mekanisme sanksi dapat dimulai dari teguran tertulis berupa SP1 hingga SP2.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran berat atau kesalahan fatal, BGN dapat mengambil tindakan lebih tegas berupa pemberhentian pengelola SPPG.
"Ada mekanisme pemberian sanksi mulai dari SP1, SP2. Namun jika kesalahan fatal BGN bisa mengambil langkah tegas hingga pemecatan," ujar Fathul.
Dengan adanya sanksi terhadap 16 dapur MBG di NTB ini, pemerintah berharap seluruh pengelola SPPG dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan agar tujuan utama program Makan Bergizi Gratis, yakni menyediakan makanan bergizi dan aman bagi penerima manfaat, dapat berjalan optimal.
Baca juga: Prediksi Skor FC Volendam vs AFC Ajax Amsterdam, Head-to-head dan Statistik di Friendly Cup 2026
(TribunLombok)