Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Tiga orang tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Setiawan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ketiga tersangka Masing Masing Berinisial, NR, MS, dan MSR.
Yang diamankan tim Resmob Polres Morowali, di Kendari bekerja sama Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara.
Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, mengatakan penetapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat (4) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Masih Identifikasi Pelaku Lain dalam Kasus Pengeroyokan di Bahomakmur Morowali
Ia menegaskan, ancaman hukuman terhadap ketiga tersangka maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan menganalisis video yang beredar.
Polisi juga membeberkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (*)