Imigrasi Palu Deportasi 4 WNA Sepanjang 2026 Akibat Melanggar Aturan Keimigrasian
Regina Goldie August 01, 2026 03:07 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah selama periode Januari hingga Juli 2026.

Keempat WNA tersebut berasal dari China dan Jerman. 

Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa, hingga pelanggaran administrasi terkait perkawinan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Oktavianus, mengatakan penindakan terhadap WNA tidak hanya bertujuan menegakkan aturan keimigrasian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Wakapolres Morowali: Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan Bahomakmur

"Selama periode Januari hingga Juli 2026, pengamanan kasus WNA ada empat orang dan seluruhnya sudah dideportasi," kata Oktavianus, Kamis (30/7/2026). 

Menurut dia, pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terpadu melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi pemerintah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

"Terkait Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), saat ini kami sudah menjalin hubungan baik dengan pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," ujarnya.

Oktavianus menjelaskan, pengawasan tersebut bertujuan mengantisipasi potensi pelanggaran izin tinggal dan tindakan yang dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

"Hal ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada gerak-gerik WNA yang menjurus ke tindakan TPPO," katanya.

Baca juga: Ketua AFP Sulteng Apresiasi Madani Cup IX, Sebut Pembinaan Atlet Harus Dimulai Sejak Dini

Ia menambahkan, terdapat sejumlah modus TPPO yang saat ini menjadi perhatian aparat, salah satunya adalah love scamming, selain praktik pengiriman tenaga kerja ilegal.

"Karena kita ketahui salah satu modus TPPO itu ada love scamming, TKI ilegal, dan lain sebagainya. Jadi bukan semata karena mereka tidak melapor ke imigrasi, namun ini upaya kami memutus mata rantai TPPO yang saat ini sedang marak," jelasnya.

Sementara itu, setiap kasus pelanggaran keimigrasian tetap ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu juga memproses deportasi seorang WNA asal China yang melakukan pernikahan secara agama dengan seorang WNI di Kabupaten Buol. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian karena tidak memenuhi persyaratan administrasi perkawinan lintas negara.

Namun demikian, hingga saat ini Imigrasi Palu belum menyatakan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.