TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan kembali memunculkan sorotan terhadap kesejahteraan guru.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keputusan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan bagi kebutuhan inti, termasuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
P2G menyoroti adanya perbedaan kebijakan pemerintah yang telah menyetujui kenaikan gaji dan insentif bagi hakim, prajurit TNI, serta anggota Polri, tetapi menyatakan belum mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Baca juga: Momen saat Prabowo Pidato Bahas Nuklir Iran, Mendadak Mic Mati dan Siaran Langsung Dihentikan
Organisasi tersebut menilai guru memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia sehingga layak memperoleh perhatian yang sama.
Di tengah polemik itu, P2G juga mengaitkan kembali pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sempat keliru menyebut kenaikan gaji guru dalam pidatonya.
Menurut P2G, peristiwa tersebut mencerminkan adanya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang kini diharapkan segera diwujudkan melalui kebijakan konkret.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengungkapkan keprihatinannya atas perbedaan perlakuan kebijakan tersebut, mengingat guru memegang peranan yang tidak kalah krusial dalam pertahanan SDM masa depan bangsa.
"Kami melihat ada paradoks di mana kenaikan gaji bagi hakim, TNI, dan Polri disetujui, sementara kesejahteraan guru dinilai belum sanggup dipenuhi. Padahal, guru adalah pilar pembentuk peradaban bangsa yang adil dan beradab," kata Iman.
Meskipun menyayangkan kondisi tersebut, Iman mencoba membaca isyarat positif dari pernyataan tidak sengaja atau ketersilipan lidah yang sempat diucapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pidato resmi kenegaraan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Survei SMRC Soal Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Anjlok, Istana Tegaskan Pemerintah Fokus Bekerja
Saat itu, Presiden sempat salah mengucap akan menaikkan gaji guru sebesar 300 persen, yang belakangan diklarifikasi bahwa kenaikan tersebut ditujukan bagi para hakim.
Iman menilai, ketersilipan lidah tersebut mengindikasikan adanya niat baik yang tulus di dalam sanubari Presiden Prabowo untuk menyejahterakan para pendidik, meskipun secara administratif belum diformulasikan oleh jajaran pembantunya di kabinet.
"Ketika Presiden slip lidahnya mengatakan akan menaikkan gaji guru 300 persen, meski ternyata untuk hakim, sebetulnya itu menunjukkan di hatinya ada niat untuk menyejahterakan guru, cuman memang terekspresinya 3 detik doang. Kami ingin mendorong agar niat baik di hati beliau tersebut dapat segera diwujudkan menjadi regulasi kebijakan yang riil," tuturnya.
Guna membantu mewujudkan niat terpendam Kepala Negara tersebut, Iman pun menyatakan kesiapannya untuk membantu pemerintah secara cuma-cuma dalam merumuskan draf naskah Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang khusus mengenai standar upah layak dan kesejahteraan guru nasional.
Ia berharap langkah proaktif dari organisasi profesi guru ini dapat memudahkan jajaran eksekutif dalam mengambil keputusan tanpa harus beralasan rumitnya kajian administratif birokrasi di kementerian terkait.
"Kami khawatir jangan-jangan orang-orang di sekeliling beliau tidak ada yang memberikan solusi konkret bagaimana caranya menyejahterakan guru. Karena itu, kalau perlu, kami dari P2G yang akan menyusun draf aturannya. Kami bikinkan drafnya secara detail, Pak Presiden tinggal menandatanganinya saja,” ujarnya.
“Saking inginnya kami agar kesejahteraan guru ini benar-benar terealisasi demi kemajuan peradaban Indonesia," tandas Iman.
Baca juga: Mengapa Prabowo Mendirikan Universitas Republik Indonesia? Wamenag Beberkan Tujuan dan Alasannya
Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian permohonan ihwal gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Kini APBN untuk tahun mendatang, anggaran program harys MBG dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Pemisahan itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan.
Hal itu penting karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental tidak boleh terdampak atau dikurangi.
"Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," kata Hakim Guntur Hamzah saat membaca pertimbangan.
Pemerintah perlu menentukan secara jelas apa yang masuk kebutuhan pokok pendidikan. Hal itu agar anggaran tidak dialihkan ke program di luar fungsi utama.
Jika anggaran pendidikan digunakan untuk program lain, hal itu berpotensi melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Selain itu, pengalihan tersebut juga bisa menghambat kewajiban negara memenuhi hak warga atas pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (1) dan (2).
Baca juga: Minta Presiden Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng, Puluhan Wartawan di Kutim Turun ke Jalan
MK juga menekankan dua prinsip konstitusional yang harus dipenuhi negara.
"Negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan," kata Guntur.
"Dan seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah," lanjutnya.
Hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya sangat dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti:
Tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
"Unsur-unsur ini berkelindan langsung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidik, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang optimal dan merata," tegas Guntur.
Permohonan nomor 40 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB) Miftahol Arifin; Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman; Dzakwan Fadhil PUtra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andita selaku pelajar/mahasiswa; serta Sa'ed seorang guru honorer.
MK menangani tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang teregistrasi dengan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Sidang ini ini menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
Para pemohon sama-sama mempersoalkan dimasukkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN.
Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari guru honorer, dosen, advokat, mahasiswa hingga yayasan pendidikan.
Baca juga: Minta Presiden Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng, Puluhan Wartawan di Kutim Turun ke Jalan
Mereka pada dasarnya tidak menolak Program MBG.
Namun menilai program tersebut seharusnya tidak dibiayai dari pos anggaran pendidikan karena berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan dosen, sarana prasarana, beasiswa, serta pendanaan riset.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya dimaknai bahwa program MBG tidak termasuk dalam komponen anggaran pendidikan. (*)