Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 13 tahun berinisial CKC mengguncang warga Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Gadis malang tersebut tewas secara mengenaskan di tangan kekasihnya sendiri, berinisial A (14), di kawasan Jalan Waroki, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Papua Tengah, Rabu (28/7/2026) malam.
Aksi keji pelaku dinilai sangat dingin dan di luar nalar.
Baca juga: Heboh Pembunuhan Sadis Perempuan di Nabire: Korban Dicekik dan Dibakar, Pelaku Masih Usia 14 Tahun
Pasalnya, usai menghabisi nyawa korban, pelaku tega membakar tubuh CKC hingga mengalami luka bakar parah di bagian kepala, rambut, hingga area badan.
Menanggapi tragedi memilukan ini, Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ia menyampaikan, IKT Nabire berkoordinasi dengan keluarga korban guna menyiapkan tim hukum agar pelaku dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
"Kami akan berbicara dengan keluarga korban terkait pendampingan hukum. Yang pasti, kami akan menyiapkan pengacara untuk melakukan pendampingan hukum hingga tuntas," tegas Yulianus di Halaman Polres Nabire, Sabtu (1/8/2026).
Sudah direncanakan
Sebelumnya, Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek dalam keterangan pers pada Jumat (31/7/2026) mengungkapkan aksi pembunuhan ini telah dirancang secara matang oleh pelaku.
Identitas korban sempat menjadi misteri saat awal dievakuasi ke rumah sakit.
Namun, Tim Identifikasi Polres Nabire bergerak cepat menyisir lokasi penemuan serta memeriksa rekaman CCTV di rute sekitar kejadian.
Dari rekaman CCTV, korban terlihat dibonceng oleh seorang remaja laki-laki sebelum akhirnya menghilang di kegelapan malam.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, polisi berhasil memburu dan membekuk A.
Dari hasil pemeriksaan awal, terkuak fakta-fakta mengerikan terkait cara pelaku menghabisi nyawa korban:
Baca juga: Pembunuhan Sadis Remaja Putri di Nabire, Tangis Ibu Korban Pecah di Polres Tuntut Keadilan
Polisi Pastikan Proses Tegas
Meski pelaku masih tergolong anak di bawah umur (14 tahun), Kepolisian Resor Nabire memastikan tidak akan memberikan toleransi atas perbuatan terencana tersebut.
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek menegaskan, penanganan perkara pembunuhan berencana ini akan dikawal ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Walau pelaku masih tergolong anak di bawah umur, Polres Nabire memastikan proses hukum atas kasus pembunuhan berencana ini akan berjalan tegas, transparan, dan tanpa kompromi demi keadilan bagi korban serta keluarganya," tegas Piter. (*)