TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok terus menggenjot pemanfaatan Program Kredit Usaha Aman Terjangkau (SIKUAT) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program ini hadir sebagai solusi permodalan yang aman sekaligus menghindarkan pelaku usaha dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun bank keliling.
Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin, menjelaskan bahwa SIKUAT merupakan fasilitas pembiayaan yang didukung subsidi bunga langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Masjid At-Thohir Jadi Pusat Wisata Religi, UMKM Depok Didorong Segera Miliki Sertifikasi Halal
Melalui skema subsidi ini, pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman hingga Rp25 juta mendapat subsidi bunga sebesar 9 persen, sehingga beban bunga yang harus ditanggung hanya sekitar 1 persen.
Sementara untuk pinjaman hingga Rp50 juta, subsidi bunga diberikan sebesar 8 persen dengan beban bunga bersih sekitar 2 persen bagi pemohon.
"Program ini sangat membantu UMKM. Daripada meminjam melalui pinjol atau bank keliling yang justru bisa memberatkan pelaku usaha, lebih baik memanfaatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah," tutur Thamrin.
Syarat dan Alur Pengajuan SIKUAT
Bagi pelaku usaha yang berminat mengakses permodalan ini, terdapat sejumlah tahapan dan dokumen administrasi yang wajib dipenuhi:
"Semoga semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan program ini agar dapat mengembangkan usahanya melalui akses pembiayaan yang aman, mudah, dan berbunga rendah," pungkasnya.