TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan roda empat di jalan puncak Bendungan Lahor dari arah Blitar, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2026).
Perum Jasa Tirta I (PJT I) mulai menerapkan kebijakan larangan kendaraan roda empat atau lebih lewat di jalan puncak Bendungan Lahor per 1 Agustus 2026.
Penyekatan kendaraan roda empat mulai dilakukan di pertigaan depan Polsek Selorejo Polres Blitar atau jalan masuk ke jalan puncak Bendungan Lahor dari jalan nasional Blitar-Malang.
Di pertigaan dipasang spanduk informasi bertuliskan mulai 1 Agustus 2026 kendaraan roda empat dilarang melintas di jalan puncak Bendungan Lahor.
Baca juga: 36 Aset Terdampak Tol Kediri Akses Bandara Dhoho Belum Diganti, Pemkot Kediri Tunggu Kebijakan Pusat
Penyekatan juga dilakukan di dekat jalan puncak Bendungan Lahor.
Kendaraan roda empat yang hendak melintas di jalan puncak Bendungan Lahor diminta putar balik.
Hanya sepeda motor yang diperbolehkan melintas di jalan puncak Bendungan Lahor.
Petugas gabungan juga melakukan pengamanan jalur di jalan nasional Blitar-Malang.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Galih Yasir Mubaroq mengatakan, menerjunkan 120 personel gabungan untuk pengamanan dan penyekatan di lokasi.
Pengamanan jalur dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalur Blitar-Malang dampak larangan roda empat lewat jalan puncak Bendungan Lahor.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)