TRIBUNJAMBI.COM, MUAROJAMBI – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan stockpile batubara yang masih beroperasi di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi.
Fadli Zon mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang masih menjalankan aktivitas di kawasan cagar budaya tersebut.
Menurutnya, surat peringatan sebenarnya telah disampaikan sekitar satu setengah tahun lalu.
Namun, hingga kini masih terdapat aktivitas stockpile batubara di kawasan tersebut.
"Padahal sudah disurati. Cagar budaya akan kita surati lagi. Bahkan kalau sudah ada siapa pemiliknya, akan saya undang," kata Fadli Zon, Sabtu (1/8/2026).
Ia menegaskan, apabila perusahaan tetap mengabaikan peringatan pemerintah, Kementerian Kebudayaan akan mengusulkan agar kegiatan usaha tersebut ditutup.
"Kalau masih membandel juga, saya akan usulkan untuk ditutup saja usahanya, kalau membandel," tegasnya.
Fadli Zon menilai persoalan tersebut bukan berkaitan dengan menghambat aktivitas ekonomi, melainkan memastikan pelestarian kawasan cagar budaya tetap terjaga.
Menurutnya, kegiatan usaha stockpile batubara masih dapat dipindahkan ke lokasi lain tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
"Tapi kita juga ingin ekonomi terus berjalan. Ini persoalannya bukan ekonomi. Ekonominya tetap berjalan, tetapi stockpile-nya bisa dipindahkan," ujarnya.
Ia meyakini Pemerintah Provinsi Jambi memiliki komitmen yang sama dalam menjaga dan melindungi warisan budaya nasional.
Menurut Fadli Zon, perlindungan kawasan cagar budaya merupakan amanat yang tidak dapat ditawar karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan cagar budaya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Meski demikian, pemerintah masih mengedepankan proses transisi agar pelaku usaha dapat memindahkan operasionalnya secara bertahap tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang besar.
"Kita harapkan semuanya dapat berjalan baik untuk keberlanjutan ekosistem cagar budaya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan penanganan kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kebudayaan.
Menurut Al Haris, pemerintah daerah akan mengikuti sistem zonasi yang telah ditetapkan, baik zona inti maupun zona penyangga.
"Saya selaku gubernur menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kebudayaan mengenai mana zona inti dan mana zona penyangga. Itulah yang menjadi tugas kita bersama," kata Al Haris.
Ia juga menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi siap menindaklanjuti setiap arahan pemerintah pusat, termasuk apabila diperlukan relokasi stockpile batubara dari kawasan cagar budaya.
"Kalau memang mesti kita pindahkan, ya tinggal nanti perintah. Kita siap untuk memindahkan," ujarnya.
Al Haris menegaskan kawasan Candi Muaro Jambi tidak boleh terganggu oleh aktivitas industri karena merupakan aset budaya yang harus dilestarikan.
"Intinya Candi Muaro Jambi tidak boleh terganggu oleh yang namanya industri. Karena itu cagar budaya yang harus kita jaga," katanya.
Sementara itu, Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi, Novie Hari Putranto, menjelaskan sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro Jambi.
Dalam keputusan tersebut, kawasan seluas 3.981 hektare dibagi menjadi zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan sebagai dasar pengelolaan dan pelestarian Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi.
Baca juga: Putusan Akhir Kasus Sopir Batu Bara Meninggal di Lokasi Stockpile Muaro Jambi